Hari Kedua Lebaran, Tak Ada Ganjil Genap Di Jakarta Selasa 1 April 2025

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada hari ini, Selasa (1/4/2025) alias bertepatan dengan hari kedua libur Lebaran 2025.

Dengan kebijakan ini, seluruh kendaraan, baik berpelat nomor ganjil maupun genap, diperbolehkan melintas bebas di ruas jalan nan biasanya terdampak patokan tersebut di awal pekan.

Keputusan ini sejalan dengan patokan nan telah berlaku, di mana sistem ganjil genap hanya diterapkan pada hari kerja, Senin hingga Jumat, sementara pada akhir pekan dan hari libur nasional, pembatasan ini ditiadakan. Karena hari ini tetap termasuk dalam libur Lebaran, patokan ganjil genap di Jakarta tidak diberlakukan.

Penghapusan sementara kebijakan ini bermaksud untuk mempermudah masyarakat nan mau bersilaturahmi alias melakukan perjalanan mudik tanpa terkendala pembatasan kendaraan. Selain itu, volume kendaraan pribadi di Jakarta diperkirakan lebih rendah dibandingkan hari kerja biasa lantaran banyak penduduk nan berjalan ke luar kota.

Namun saat sedang berlaku, terdapat 26 titik letak jalan utama di Jakarta nan menjadi konsentrasi pembatasan kendaraan bermotor roda empat alias lebih, dengan agenda penerapan ganjil genap dibagi menjadi dua sesi ialah pagi dan sore hingga malam hari.

Untuk diketahui, pembatasan kendaraan roda empat di wilayah DKI Jakarta nan tetap bertindak saat ini merupakan salah satu langkah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara, serta mengurangi emisi karbon kendaraan di Ibu Kota.

Perluasan area ganjil-genap ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 nan mengubah Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil-genap.

Kebijakan ini sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.

Promosi 1

Libur hingga Cuti Bersama Lebaran, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 28 Maret hingga 7 April 2025

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta terus berupaya mengatasi masalah kemacetan dan polusi udara dengan menerapkan kebijakan ganjil genap.

Bagaimana dengan Jumat 28 Maret 2025? Jawabannya tidak. Tak ada aturan ganjil genap Jakarta yang bertindak pada Jumat 28 Maret 2025.

Mengapa begitu? Sebab seperti telah diumumkan oleh Dinas Perhubungan alias Dishub Jakarta, ganjil genap Jakarta tidak bertindak sehubungan dengan libur dan libur bersama.

"Sehubungan dengan Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi TahubBaru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah pada 28 Maret 2025-7 April 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN," tulis Dishub Jakarta dikutip detikai.com melalui akun sosial media IG miliknya @dishubdkijakarta, Jumat 28 Maret 2025.

"#TemanDishub diimbau untuk tetap mengutamakan keselamatan di jalan dan berkendara dengan tertib sesuai agar perjalanan selalu selamat, aman, dan nyaman," tutup Dishub Jakarta.

Dalam unggahan fotonya, Dishub Jakarta menjelaskan, ketentuan peniadaan ganjil genap di Jakarta itu berdasarkan:

- Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

- Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lampau lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL nan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut letak 26 ruas ganjil genap di Jakarta saat sedang berlaku:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor nan diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bercap unik nan membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan pikulan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan nan digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan pikulan peralatan unik bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan ketua lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan ketua dan pejabat negara asing serta lembaga internasional nan menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lampau lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan musibah nan diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan pikulan peralatan pengangkut logistik

Selengkapnya