Hari Ini Sabtu 7 Juni 2025, Sistem Ganjil Genap Tidak Berlaku Di Jakarta

Sedang Trending 12 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Memasuki akhir pekan hari ini, Sabtu (7/6/2025), tidak ada pemberlakuan sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta. Artinya, kendaraan pribadi bebas melintas tanpa pembatasan berasas nomor ganjil alias genap pada pelat nomor.

Kebijakan ganjil genap untuk sementara ditiadakan sehubungan dengan hari libur akhir pekan nan jatuh pada Sabtu ini, sebagaimana tercantum dalam almanak nasional.

Peniadaan sistem ganjil genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, nan menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak bertindak pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Selain itu, referensi kebijakan ini juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, ialah Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Sebagai informasi, saat sedang diberlakukan, sistem ganjil genap di Jakarta bertindak di 26 ruas jalan dan terbagi dalam dua waktu, ialah pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut letak 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen 

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor nan diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bercap unik nan membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan pikulan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan nan digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan pikulan peralatan unik bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan ketua lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan ketua dan pejabat negara asing serta lembaga internasional nan menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lampau lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan musibah nan diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan pikulan peralatan pengangkut logistik

Selengkapnya