ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Tanggal 1 Mei 2025, Hari Buruh Internasional alias May Day, sudah ditetapkan sebagai libur nasional. Namun, apakah semua pekerja berkuasa libur? Aturan terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penjelasan komplit mengenai perihal ini, termasuk pengecualian untuk beberapa jenis pekerjaan dan patokan libur bersama.
Berdasarkan Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/XII/2024, pekerja alias pekerja tidak wajib bekerja pada hari libur nasional, termasuk Hari Buruh. Ini memberikan kepastian bagi para pekerja untuk beristirahat dan merayakan hari krusial ini. Namun, patokan ini juga memberikan elastisitas bagi pengusaha dalam situasi tertentu.
Aturan ini juga menjelaskan mengenai libur bersama. Cuti berbareng merupakan libur pilihan, dan pengambilannya bakal mengurangi kewenangan libur tahunan pekerja. Namun, pekerja nan tetap bekerja pada hari libur berbareng bakal tetap mendapatkan bayaran seperti hari kerja biasa dan kewenangan libur tahunannya tidak berkurang. Penjelasan perincian mengenai patokan libur berbareng ini bakal dijelaskan lebih lanjut di bawah.
Aturan Kerja di Hari Libur Nasional: Hari Buruh 1 Mei 2025
Kemnaker memberikan pengecualian bagi jenis pekerjaan nan sifatnya kudu terus berjalan. "Namun, pengusaha bisa mempekerjakan pekerja alias pekerja untuk bekerja pada hari libur nasional... untuk pekerjaan nan jenis dan sifatnya kudu dilaksanakan alias dijalankan secara terus menerus," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, seperti dikutip dari Antara.
Jenis pekerjaan ini diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003.
Selain itu, pengusaha juga dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional berasas kesepakatan berbareng antara pekerja dan pengusaha. Tentunya, pengusaha wajib bayar bayaran lembur bagi pekerja nan tetap bekerja di hari libur nasional.
Hal ini memberikan keseimbangan antara kewenangan pekerja untuk beristirahat dan kebutuhan operasional perusahaan tertentu nan tidak dapat berakhir beroperasi. Aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian norma bagi kedua belah pihak.
Aturan Cuti Bersama: Fleksibel dan Sesuai Kesepakatan
Pelaksanaan libur berbareng berkarakter opsional alias pilihan, dan diatur berasas kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh. Kesepakatan ini bisa tertuang dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, alias perjanjian kerja bersama, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
Penting untuk diingat bahwa mengambil libur berbareng bakal mengurangi kewenangan libur tahunan pekerja. Namun, jika pekerja tetap bekerja pada hari libur bersama, kewenangan libur tahunannya tidak berkurang dan mereka bakal menerima bayaran seperti hari kerja biasa.
Aturan ini memberikan elastisitas bagi perusahaan untuk mengatur libur berbareng sesuai dengan kebutuhan, sembari tetap melindungi kewenangan libur tahunan para pekerjanya.
Dengan adanya patokan nan jelas ini, diharapkan dapat tercipta hubungan industrial nan selaras antara pekerja dan pengusaha, terutama dalam menghadapi hari libur nasional seperti Hari Buruh.