Hakim: Tom Lembong Sadar Izin Impor Ke 8 Perusahaan Gula Melanggar

Sedang Trending 6 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Jumat, 18 Jul 2025 17:27 WIB

Majelis pengadil Tipikor Jakarta menilai Tom Lembong mengerti publikasi izin impor ke 8 perusahaan gula swasta melanggar patokan hukum. Majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menilai mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong namalain Tom Lembong memahami publikasi izin impor untuk delapan perusahaan gula rafinasi swasta melanggar patokan hukum. (detikai.com/Adhi Wicaksono)

Jakarta, detikai.com --

Majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menilai mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memahami publikasi izin impor untuk delapan perusahaan gula rafinasi swasta melanggar patokan hukum.

"Menimbang bahwa setelah pemberian persetujuan impor kepada 8 pabrik gula swasta, Karyanto Supri selaku Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri melaporkannya kepada terdakwa dengan nota dinas," ujar pengadil personil Alfis Setyawan saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).

Hakim menuturkan Tom mengerti publikasi izin tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 tentang Ketentuan Impor Gula. Kata hakim, publikasi izin impor itu dilakukan tanpa rekomendasi dari Direktur Industri Agro Kementerian Perindustrian.

"Didasarkan kebenaran norma di atas, diyakini bahwa terdakwa sangat menyadari dan memahami publikasi persetujuan impor kepada 8 pabrik gula swasta di atas melanggar ketentuan Permendag Nomor 117 tentang Ketentuan Impor Gula, mengenai tidak adanya rekomendasi dari Direktur Industri Agro Kementerian Perindustrian alias tidak adanya kesepakatan rapat koordinasi dengan lembaga mengenai nan menyepakati penyelenggaraan penugasan oleh PT PPI (PT Perusahaan Perdagangan Indonesia) bekerja sama dengan 8 pabrik gula swasta nan mengolah gula kristal mentah menjadi Gula Kristal Putih," ungkap hakim.

Berkas putusan perkara ini mencapai lebih dari 1.000 halaman. Hingga buletin ini ditulis, pengadil tetap membacakan putusan.

Majelis pengadil mengambil alih pertimbangan jaksa perihal kerugian finansial negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Sebelumnya, Tom dituntut dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum menyebut Tom telah merugikan finansial negara sejumlah Rp515.408.740.970,36 (Rp515 miliar), merupakan bagian dari kerugian finansial negara sebesar Rp578.105.411.622,47 (Rp578 miliar) dalam aktivitas impor gula semasa dia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Perbuatan itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, dalam proses persidangan berjalan, Tom kukuh merasa tidak bersalah. Apa nan dilakukannya semasa menjabat Menteri Perdagangan dalam impor gula, terang dia, semata-mata menindaklanjuti pengarahan Presiden RI ke-7 dan dilakukan sesuai dengan prosedur termasuk melibatkan kementerian lain.

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya