ARTICLE AD BOX
detikai.com
Jumat, 11 Apr 2025 10:45 WIB

Jakarta, detikai.com --
Majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak nota keberatan alias eksepsi nan disampaikan oleh terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto.
"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat norma terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima," ujar ketua majelis pengadil Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan sela, Jumat (11/14).
Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangan di muka persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor: 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto berasas surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas," kata hakim.
Hasto didakwa telah merintangi investigasi kasus dugaan suap dengan tersangka mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku (buron). Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku nan sudah buron sejak tahun 2020 lalu.
Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta. Suap diberikan agar Wahyu nan sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.
Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lampau Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku tetap menjadi buron.
Dalam eksepsinya, Hasto memohon kepada majelis pengadil agar membebaskan dirinya dari dakwaan jaksa. Menurut dia, ada keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan nan diajukan oleh jaksa KPK, baik dalam perihal kejelasan unsur pidana maupun ketepatan penerapan hukum.
Sesuai dengan prinsip in dubio pro reo nan merupakan asas esensial dalam norma pidana, kata dia, setiap keraguan nan muncul kudu ditafsirkan demi untung terdakwa.
Sementara itu, jaksa KPK meminta majelis pengadil menolak eksepsi Hasto. Jaksa KPK meyakini surat dakwaan terhadap Hasto telah memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHAP. Hakim mengabulkan argumen jaksa KPK.
(ryn/tsa)
[Gambas:Video CNN]