ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Pengacara dari terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur (31), Lisa Rachmat, disebut telah merusak mental aparatur Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mulai dari sekuriti hingga hakim.
Penilaian itu disampaikan oleh majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat saat membacakan amar putusan kasus pemufakatan jahat disertai suap dengan terdakwa Lisa Rachmat, Rabu (18/6).
"Perbuatan terdakwa telah merusak mental aparatur Pengadilan Negeri Surabaya, mulai dari sekuriti, staf pendaftaran perkara, panitera muda pidana, pengadil pada saat penanganan perkara Ronald Tannur dengan langkah membagi-bagikan duit agar memuluskan segala kepentingannya," kata ketua majelis pengadil Rosihan Juhriah Rangkuti di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menyatakan perbuatan Lisa telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan pekerjaan advokat. Kata hakim, Lisa juga telah menyalahgunakan profesinya dengan tidak menjunjung tinggi norma kebenaran dan keadilan.
"Perbuatan terdakwa menjadi contoh praktik jelek bagi advokat dalam memberikan pembelaan kepada kliennya dengan langkah cara nan melanggar hukum," tambah hakim.
Sementara itu, pertimbangan meringankan vonis ialah Lisa belum pernah dihukum, dia merupakan seorang ibu nan tetap mempunyai tanggungan family dan berumur lanjut. Selain itu, lanjut hakim, perbuatan nan dilakukan Lisa didasari kekhawatiran jika norma tidak ditegakkan dalam perkara Ronald di PN Surabaya.
"Terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana diuraikan di atas adalah lantaran kekhawatiran dari terdakwa tidak ditegakkannya keadilan oleh pengadil nan memeriksa perkara pengguna terdakwa, akibat buruknya praktik penanganan perkara di PN Surabaya dalam perkara ini," kata hakim.
Lisa Rachmat divonis dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus pemufakatan jahat disertai suap hakim.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum nan mau Lisa dihukum dengan pidana selama 14 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Baik Lisa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir merespons putusan pengadil dimaksud.
Lisa bersama-sama dengan Meirizka Widjaja (Ibunda Ronald Tannur) disebut menyuap majelis pengadil PN Surabaya ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo mengenai dengan pengurusan perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Jumlah duit suap sebesar Rp1 miliar dan Sin$308.000.
Tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu Januari hingga Agustus 2024.Lewat suap tersebut, Ronald Tannur divonis bebas oleh Erintuah Damanik dkk berasas putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.
Teruntuk Lisa, dia bersama-sama dengan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar juga disebut melakukan pemufakatan jahat untuk memberi alias menjanjikan sesuatu berupa duit sejumlah Rp5 miliar kepada ketua majelis kasasi MA pengadil agung Soesilo.
Upaya tersebut dengan maksud untuk memengaruhi pengadil nan mengadili perkara kasasi untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.
Di tahap kasasi ini, MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menjatuhkan balasan lima tahun penjara. Ketua majelis kasasi Soesilo berbeda pendapat alias dissenting opinion. Menurut dia, Ronald Tannur kudu dibebaskan dari dakwaan jaksa.
(ryn/dal)
[Gambas:Video CNN]