ARTICLE AD BOX
BREAKING NEWS
detikai.com
Jumat, 25 Jul 2025 16:02 WIB

Jakarta, detikai.com --
Majelis pengadil menilai Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan investigasi perkara mengenai Harun Masiku.
Hakim personil Sunoto mengatakan tidak ada bukti bahwa Hasto memerintahkan untuk merendam ponsel.
"Unsur dengan sengaja mencegah, merintangi, alias menggagalkan proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan tidak terbukti dengan pertimbangan tidak ada bukti konkret HP nan direndam alias ditenggelamkan sebagaimana dikonfirmasi mahir forensik," kata Sunoto dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Jumat (25/7).
Oleh karenanya, pengadil menilai Hasto kudu dibebaskan dari dakwaan perintangan penyidikan.
"Sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa kudu dibebaskan dari dakwaan ke-1 melanggar Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP," kata Sunoto.
Dalam perkara ini, Hasto dituntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut jaksa, Hasto telah terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku nan merupakan mantan calon legislatif PDIP.
Hasto disebut menghalangi interogator KPK menangkap Harun Masiku nan sudah buron sejak tahun 2020 lalu.
Selain itu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Sin$57.350 alias setara dengan Rp600 juta.
Suap diberikan agar Wahyu nan sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
(yoa/isn)
[Gambas:Video CNN]