ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Tidak sedikit masyarakat nan mempertanyakan tentang apakah pekerja nan telah lenyap masa kontraknya tetap mendapatkan THR alias tidak. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun memberikan penjelasan tentang perihal itu.
"Banyak nan tetap bingung soal ini! Kalau perjanjian kerja selesai sebelum Lebaran, apakah tetap berkuasa menerima THR?," tulis Kemnaker, dikutip dari unggahan akun IG @kemnaker, Jumat (14/3/2025).
Kemnaker menjelaskan, pekerja/buruh berasas Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/kontrak) dan telah berhujung masa kerjanya sebelum hari raya keagamaan, tidak berkuasa atas THR Keagamaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini berasas sumber norma Peraturan Peraturan (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/buruh di Perusahaan.
"Tidak Dapat! pekerja/buruh berasas Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/kontrak) dan telah berhujung masa kerjanya sebelum hari raya keagamaan, tidak berkuasa atas THR Keagamaan," tulis Kemnaker.
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menerbitkan kebijakan nan mengatur tentang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja swasta dan Bonus Hari Raya (BHR) untuk para pengemudi dan kurir online. Disebutkan, paling lambat keduanya bisa cair H-7 Lebaran.
Kebijakan pertama adalah Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE tersebut memuat ketentuan pembayaran THR bagi para pekerja/buruh. Yassierli mengingatkan, THR wajib diberikan kepada pekerja nan telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus alias lebih dalam hubungan kerja.
Sedangkan bagi pekerja alias pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional. Ia juga mengingatkan bahwa THR kudu diberikan paling lambat H-7 Lebaran.
"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR kudu dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Dan saya minta, sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini," kata Yassierli, dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Selain THR pekerja/buruh, Kemnaker juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tahun 2025 bagi Pengemudi dan kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. Ini termasuk pengemudi ojek online (ojol) hingga kurir online.
Yassierli mengatakan, besaran BHR nan diberikan hingga 20% pendapatan rata-rata pengemudi. Pengemudi nan bisa mendapatkan BHR 20% adalah nan produktif dan berkinerja baik. Rata-rata pendapatan ini dihimpun untuk periode kerja selama 12 bulan.
"Bagi pengemudi dan kurir online nan produktif dan berkinerja baik, bingkisan hari raya keagamaan diberikan secara proporsional sesuai keahlian dalam corak duit tunai dengan kalkulasi sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir," terangnya.
(shc/rrd)