Guru Besar Upi: Usulan Kampus Kelola Tambang Itu Sesat Pikir Dan Kebijakan

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Guru Besar Ilmu Politik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) sekaligus Pengamat Kebijakan Pendidikan Prof Cecep Darmawan menilai, usulan perguruan tinggi bisa mengelola tambang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batubara sesat pikir dan sesat kebijakan.

Selain itu, Cecep menyebut usulan itu juga melanggar Undang-Undang Dikti alias UU tentang pendidikan tinggi. Kampus tak semestinya dilibatkan dalam pengelolaan tambang.

"Komentar saya itu sesat pikir dan sesat kebijakan pemerintah jika kampus suruh nambang. Itu melanggar UU Dikti. Kampus bukan tugasnya untuk nambang," kata Cecep kepada detikai.com, Jumat (24/1/2025).

Cecep mengatakan, perguruan tinggi dalam menjalankan tugas dan fungsinya merujuk pada tri dharma perguruan tinggi, ialah pengajaran, penelitian, dan pengabdian.

"Nyari duit itu tugas pemerintah bukan tugas kampus. Kalau pemerintah sudah mendirikan perguruan tinggi ya tanggung jawab, biayai dong. Itu tugas pemerintah nyari duit, kudu imajinatif nyari duit," ucap Cecep.

Dia mengatakan, dalam urusan pertambangan keterlibatan perguruan tinggi bisa lewat penelitian alias riset, membikin master plan, manajerial, serta pengawasan pengelolaan tambang. Perguruan tinggi, ujar dia bisa membantu pemerintah dalam menganalisis akibat lingkungan (Amdal) lantaran pengelolaan tambang.

"Hasil-hasil penelitian perguruan tinggi gunakan oleh pemerintah. Nanti pemerintah juga kudu menunjuk pihak-pihak nan kompeten mengelola tambang itu," jelas Cecep.

"Hasil tambangnya jangan ada korupsi. Berikan ke negara, negara berikan ke perguruan tinggi diantaranya gitu caranya. Bukan perguruan tinggi nan suruh nambang," sambungnya.

Lebih lanjut, Cecep berpandangan RUU Mineral dan Batubara itu mesti dirubah. Usulan pelibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang kudu dihilangkan.

"Jangan dilibatkan perguruan tinggi nambang. Nambang silakan saja pihak BUMN alias lembaga swasta nan profesional, jangan perguruan tinggi," ujar Cecep.

Selengkapnya