ARTICLE AD BOX
detikai.com
Kamis, 22 Mei 2025 08:30 WIB

Jakarta, detikai.com --
Guru besar Universitas Indonesia (UI) bagian kelamin dan kewenangan asasi manusia dalam hubungan internasional, Ani Widyani Soetjipto mengungkap bahwa selama ini kondisi pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia kerap disorot bumi internasional.
Pernyataan itu disampaikan Ani dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (21/5). Rapat membahas lanjutan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Menurut Ani, sorotan itu terutama lantaran Indonesia hingga saat ini tak mempunyai undang-undang nan mengatur perlindungan pekerja domestik dalam negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Regulasi nan tidak komplit di Indonesia ini menjadi sorotan bumi internasional," ujar Ani dalam paparannya.
Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) pada 2021, misalnya pernah mengkritik ketidaklayakan kondisi pekerja domestik wanita di Indonesia.
Persoalan serupa juga muncul dalam forum Economic and Social Council (ECOSOC) 2024, salah satu dari enam badan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
"Jadi pada pada periode report 2024, ketidakadaan produk norma ini nan komprehensif bagi pekerja domestik di Indonesia juga menjadi sorotan dari majelis ECOSOC," kata Ani.
Ani mengatakan patokan terhadap perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia ambigu. Di satu sisi, negara mempunyai undang-undang nan mengatur pekerja rumah tangga di luar negeri lewat UU PPMI. Namun, di sisi lain, Indoensia justru tak mempunyai patokan untuk melindungi pekerjanya di dalam negeri.
"Nah, ketidakadaan izin ini kadang menyulitkan Indonesia ketika bumi internasional menyoroti gimana Perlindungan pekerja migran di luar negeri, tapi enggak punya salam negeri. Sulit. Serba susah sebetulnya. Ini persoalan serius menurut saya," katanya.
Baleg DPR sekarang tengah menjaring masukan dari sejumlah pihak mulai dari akademisi, golongan buruh, hingga pegiat HAM dalam penyusunan RUU PPRT.
Baleg DPR telah menargetkan RUU PPRT bisa rampung dalam empat bulan. Ketua Baleg DPR, Bob Hasan mengatakan bahwa RUU PPRT telah mendapat atensi dari Presiden RI Prabowo Subianto. Dia mengaku tak mau pembahasannya terlalu berlarut-larut.
"Sesuai apa nan telah disampaikan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto bahwa 3 bulan-4 bulan ini kudu selesai, jadi mudah-mudahan tidak memerlukan waktu nan lama," kata Bob, Selasa (20/5).
(thr/dal)
[Gambas:Video CNN]