ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyerahkan sepenuhnya polemik kependudukan penduduk Kampung Baru, Cimanggis, Depok, kepada pemilik lahan. Diketahui penduduk nan tinggal di Kampung Baru menggunakan lahan milik Pemerintah Kota Depok, Sekretariat Negara, dan Perusahaan Property.
"Kewenangan milik Setneg, ya selanjutnya kelak Gubernur berkirim surat kepada Pemkot, kepada Mensesneg dan kepada PP untuk memohon kejelasan, apa tindakan nan bakal dilakukan, apakah diberikan alias tetap dikuasai," ujar Dedi, Jumat (9/5/2025).
Dedi tidak dapat memutuskan penduduk Kampung Baru dapat tinggal di letak lahan nan di kuasai Pemkot Depok, Setneg, maupun perusahaan Property. Menurutnya, diperboleh alias tidaknya penduduk tinggal di letak tersebut merupakan kewenangan pemilik lahan.
"Saya tidak bisa memutuskan itu kan kewenangannya bukan di Gubernur, kan kewenangannya di pemilik lahan. Pemilik lahannya kan tiga, Pemkot, Setneg, dengan PP," jelas Dedi.
Keberadaan Dedi mendatangi letak penduduk Kampung Baru hanya berupaya menengahi persoalan status kependudukan. Nantinya persoalan tersebut dapat diselesaikan dan mendapatkan solusi.
"Gubernur kan hanya sekedar menengahi dan kemudian agar semuanya ada solusi, ya kelak kita pasti ada rapat tertutup," ucap Dedi.
Sementara, Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah mengatakan, Pemerintah Kota Depok sedang melakukan pendataan penduduk nan tinggal di Kampung Baru. Dari info sementara, terdapat 91 kepala family tinggal di letak tersebut.
"Dari pendataan tersebut terdapat 91 kepala family dan terdiri dari 299 jiwa nan tinggal disana," terang Chandra.