Google Hapus Aplikasi Di Ri, Kppu Ungkap Taktik Monopolinya

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda Rp 202,5 miliar untuk praktik monopoli nan dilakukan Google. Dalam keputusannya, badan tersebut membacakan beberapa temuannya.

KPPU menemukan Google mewajibkan developer aplikasi menggunakan sistem pembayaran Google Play Billing System (GBP System) pada developer nan mendistribusikan aplikasi lewat toko aplikasi Google Play Store. Namun biaya jasa nan dikenakan berkisar 15-30%.

Hal ini menyebabkan terbatasnya opsi metode pembayaran nan tersedia. Pada akhirnya membikin jumlah pengguna aplikasi serta pendapatan alias transaksi mengalami penurunan, serta kenaikan nilai hingga 30% lantaran adanya peningkatan biaya layanan.

Selain itu, KPPU menemukan Google bakal memberikan hukuman pada mereka nan tidak memenuhi patokan nan dibuat perusahaan. Sanksinya berupa penghapusan aplikasi alias tidak mengizinkan pembaruan (update) aplikasi.

"Akibatnya beberapa aplikasi terpaksa lenyap dari Google Play Store lantaran developer aplikasi tidak mengikuti kebijakan GPB System," kata KPPU dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (22/1/2025).

Para developer aplikasi juga kudu menghadapi tantangan menyesuaikan antarmuka pengguna alias user interface dan pengalaman pengguna (user experience) pada aplikasi mereka. "Yang menambah kompleksitas dalam mempertahankan daya saing aplikasi mereka di pasar," tulis KPPU.

KPPU menilai Google melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999 serta Pasal 19 huruf a dan huruf b dan Pasal 25 ayat (1) huruf a. Google diberikan hukuman sebesar Rp 202,5 miliar dan menghentikan tanggungjawab penggunaan Google Play Billing dan Play Store.

"Majelis Komisi juga memerintahkan Terlapor untuk mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh developer untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan memberikan insentif berupa pengurangan service fee sebesar minimal 5% (lima persen) selama kurun waktu 1 tahun, sejak putusan ini berkekuatan norma tetap," jelas KPPU.

Google Buka Suara Mau Ajukan Banding

Menanggapi hukuman denda dari KPPU, Google mengatakan bakal mengusulkan banding. Raksasa teknologi itu mengatakan tidak sepakat dengan keputusan tersebut.

"Kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan bakal menempuh jalur banding," kata Perwakilan Google dalam keterangan resmi kepada detikai.com.

Menurut Perwakilan Google, praktik nan dilakukannya berakibat positif pada ekosistem aplikasi di tanah air. Termasuk mendorong terciptanya lingkungan sehat dan kompetitif.

"Kami meyakini bahwa praktik nan kami terapkan saat ini berakibat positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia, dengan mendorong terciptanya lingkungan nan sehat dan kompetitif, melalui penyediaan platform nan aman, akses ke pasar global, serta keberagaman pilihan, termasuk pengganti sistem penagihan sesuai pilihan pengguna (User Choice Billing) di Google Play," jelas Perwakilan Google.

Dalam keterangan tersebut juga disebutkan Google bakal melakukan kerjasama dengan KPPU dan pihak mengenai selama proses banding berjalan.

"Kami berkomitmen untuk selalu alim kepada norma Indonesia dan bakal terus bekerja-sama secara konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak mengenai sepanjang proses banding berjalan," ujarnya.


(fab/fab)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Lompatan Teknologi 5G Menuju Generasi 6G, Indonesia Sudah Siap?

Next Article Internet Berubah Total, Google Akhirnya Menyerah

Selengkapnya