ARTICLE AD BOX
detikai.com
Minggu, 16 Mar 2025 21:50 WIB

Jakarta, detikai.com --
Partai Golkar siap memberikan pendampingan norma andaikan diperlukan kadernya nan merupakan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengenai kasus dugaan korupsi penempatan biaya iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Ridwan Kamil diduga mengetahui kasus tersebut sehingga rumah kediamannya digeledah tim interogator KPK beberapa waktu lalu.
"Kalau memerlukan support dari Golkar, kami siap untuk membantu," ujar Sekretaris Jenderal Golkar M. Sarmuji di DPP Golkar, Jakarta Barat, Minggu (16/3) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sarmuji mengatakan Ridwan Kamil bersikap kooperatif membantu KPK dalam mengusut kasus tersebut. Ia menegaskan hubungan Ridwan Kamil dengan Golkar tetap baik-baik saja.
"Ya kita hormati proses hukum, saya percaya pak Ridwan Kamil juga menghormati proses norma dan bersedia membantu KPK untuk melaksanakan tugasnya," imbuhnya.
"DPD Jawa Barat sudah berkomunikasi ke pak Ridwan Kamil, mungkin juga Pak Ridwan kamil berkomunikasi dengan nan lainnya juga," lanjut Sarmuji.
Rumah kediaman Ridwan Kamil berikut 11 tempat lainnya, termasuk Kantor Bank BJB di Bandung, sudah digeledah tim interogator KPK. Dari sana, ditemukan beragam peralatan bukti diduga mengenai perkara, di antaranya arsip dan simpanan Rp70 miliar.
Lembaga antirasuah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; dan Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan.
Kemudian, Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
KPK menduga ada perbuatan melawan norma dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa nan mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.
Yudhi dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 alias Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Mereka belum dilakukan penahanan tetapi sudah dicegah berjalan ke luar negeri selama enam bulan.
(ryn/pta)
[Gambas:Video CNN]