Gelar Perkara Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dilakukan Pekan Ini, Polri Janji Bakal Transparan

Sedang Trending 9 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo mengatakan, pihak Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara terhadap laporan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Menurut dia, perihal itu bakal dilangsungkan pada pekan ini.

"Tindak lanjut berikutnya interogator bakal melakukan gelar perkara pada minggu ini," kata Truno kepada media, Selasa (20/5/2025).

Truno berjanji, semua hasil dari penyelidikan bakal melangkah transparan dan terbuka. Dia menegaskan tidak bakal ada nan ditutupi meski menyangkut mantan orang nomor satu di republik ini. 

"Apa nan dihasilkan dalam proses penyelidikan bakal disampaikan secara terbuka dan transparan," janji dia.

Truno menambahkan, saat ini Jokowi sebagai terlapor sudah diperiksa dan proses selanjutnya terus dilakukan secara berjenjang dan tetap bakal terus berlangsung. Termasuk menunggu hasil dari laboratorium forensik. 

"Proses penyelidikan secara simultan dan berkesinambungan tetap berlangsung. Tahapan tentu dilakukan secara prosedural dan ahli kemudian juga menunggu hasil dari laboratorium forensik," dia menandasi.

Jokowi Dilaporkan Terkait Ijazah Palsu

Sebagai informasi, Jokowi dilaporkan oleh golongan masyarakat Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ke Bareskrim Polri.

Mereka menilai, mantan presiden itu sudah menggunakan piagam tiruan untuk kepentingan tertentu. Mereka meyakini, Jokowi melanggar pasal pemalsuan 263 dan 266.

Diketahui, Pasal 263 KUHP mengatur tentang tindak pidana pemalsuan surat, dengan ancaman balasan penjara hingga 6 tahun. Pasal ini mencakup pembuatan surat palsu, pemalsuan surat, dan penggunaan surat tiruan seolah-olah asli.

Sedangkan Pasal 266 KUHP mengatur tentang pemalsuan akta otentik, ialah pemalsuan arsip nan dibuat oleh pejabat umum nan berwenang.

Polisi Gandeng Ahli Usut Pidana di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya tetap terus mendalami kasus tudingan ijazah tiruan Jokowi. Kasus dugaan tuduhan dan pencemaran nama baik mengenai tudingan piagam tiruan itu dilaporkan sendiri oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa 24 saksi terkait kasus tudingan ijazah palsu tersebut, termasuk Jokowi sebagai pelapor. Tak hanya itu, polisi juga akan menggandeng sejumlah mahir untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, nan menjadi objek perkara penanganan kasus ini adalah pernyataan dan pencemaran nama baik melalui media sosial atas tuduhan piagam tiruan S1 milik Jokowi, berikut skripsi, dan lembar pengesahannya.

"Nah inilah nan bakal didalami tahapan-tahapan itu nan bakal dilakukan. Penyelidik juga bakal berkomunikasi dan pendalaman terhadap beberapa ahli untuk pengambilan keterangan, lantaran proses penyelidikan itu adalah tadi untuk membikin terang alias melengkapi kebenaran apakah peristiwa nan dilaporkan itu merupakan tindak pidana alias bukan," ujarnya, Kamis (15/5/2025).

Polisi Sita Barbuk Salinan Ijazah hingga Sampul Skripsi

Polisi juga telah menyita sejumlah peralatan bukti mengenai dengan kasus nan dilaporkan Jokowi. Barang bukti nan diserahkan oleh kubu Jokowi selaku pelapor, di antaranya adalah salinan ijazah, hingga lembar pengesahan skripsi dalam corak fotokopi.

"Tadi dijelaskan (ijazah dan pengesahan skripsi) fotokopi oke, ini tetap tahap-tahap penyelidikan," kata Ade Ary, Kamis.

Dia menuturkan, interogator juga menerima diska lepas berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X nan diduga mengandung unsur tuduhan dan pencemaran nama baik.

"Saat ini ada beberapa peralatan bukti nan sudah diterima oleh penyelidik antara lain ada satu buah flashdisk berisikan 24 link video Youtube dan konten pada media sosial X. Kemudian ada beberapa arsip fotokopi ijazah, kemudian ada print out legalisir dan juga ada fotokopi cover dari skripsi dan lembar pengesahan," ucap Ade Ary.

Kronologi Laporan Jokowi

Ade Ary menjelaskan, kasus bermulai dari laporan Jokowi nan diterima Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025. Dalam laporannya, Jokowi menilai ada pernyataan nan dia anggap mencemarkan nama baiknya perihal tuduhan piagam palsu.

"Pada tanggal 26 Maret 2025, JW di sekitar Karet, Kuningan mulai mengetahui adanya video melalui medsos berisi pernyataan tuduhan dan pencemaran nama baik dengan pernyataan piagam tiruan S1 universitas milik pelapor," kata dia kepada wartawan, Kamis, 15 Mei 2025.

Ade Ary menerangkan, Jokowi kemudian meminta ajudan dan kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti-bukti dari beragam media sosial. Dia juga mengidentifikasi orang-orang nan ada di konten tersebut. Ade Ary menyebut antara lain RHS, RSN, TT, ES, dan KTR.

"JW mengingatkan kepada pihak nan membikin pernyataan dan konten berisi tuduhan dan pencemaran nama baik tersebut, sebagaimana nan dinyatakan di antaranya oleh RHS, RSN, TT, ES, KTR," ujar dia.

Selengkapnya