Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Akhir Pekan Sabtu 18 Januari 2025, Semua Kendaraan Bebas Melintas

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Jakarta, dikenal dengan kemacetan lampau lintasnya nan padat. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah menerapkan kebijakan ganjil genap nan mengatur penggunaan kendaraan roda empat alias lebih berasas nomor pelat akhir polisi.

Tujuan utamanya adalah mengurangi jumlah kendaraan di jalan, meningkatkan efisiensi lalu lintas, dan mengurangi emisi gas rumah kaca.

Namun, kebijakan ganjil genap Jakarta ini tidak bertindak pada akhir pekan, memberikan kesempatan bagi pengendara untuk lebih leluasa menggunakan kendaraan mereka.

Sebab seperti diketahui, hari ini Sabtu (18/1/2025) merupakan akhir pekan dan patokan ganjil genap hanya bertindak saat hari kerja Senin sampai Jumat. Kecuali akhir pekan Sabtu dan Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

Ketika sedang berlaku, penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi ialah pagi dan sore hingga malam hari.

Untuk sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua bertindak pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan petunjuk dari pihak mengenai ialah Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019. 

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan patokan terbaru tentang sistem ganjil genap di Jakarta. Mulai 18 Oktober 2021, ganjil genap di Jakarta bertindak pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Tips Berkendara Cerdas di Akhir Pekan

Menghadapi kebijakan ganjil genap dan lampau lintas Jakarta nan padat memerlukan strategi dan persiapan nan matang. Berikut adalah beberapa tips berkendara nan dapat membantu Anda:

1. Rencanakan Perjalanan dengan Cermat:

- Meskipun patokan ganjil genap tidak berlaku, kemacetan tetap bisa terjadi. Gunakan aplikasi navigasi untuk memantau kondisi lampau lintas dan mencari rute pengganti jika diperlukan.

2. Manfaatkan Waktu dengan Bijak:

- Berangkat lebih awal alias lebih siang untuk menghindari jam-jam sibuk. Meskipun lebih fleksibel, banyak orang mungkin mempunyai buahpikiran nan sama untuk beraktivitas di akhir pekan.

3. Periksa Kendaraan Anda:

- Pastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum memulai perjalanan. Periksa tekanan ban, oli, dan pastikan bahan bakar cukup untuk menghindari masalah di tengah jalan.

4. Pertimbangkan Transportasi Umum:

- Jika tujuan Anda berada di area nan susah dijangkau dengan kendaraan pribadi alias jika parkir menjadi masalah, pertimbangkan menggunakan transportasi umum. Ini bisa menjadi pilihan nan lebih efisien dan irit biaya.

5. Tetap Waspada dan Sabar:

- Volume kendaraan nan meningkat dapat menyebabkan kemacetan sporadis. Tetap tenang dan sabar, serta patuhi patokan lampau lintas untuk menjaga keselamatan.

6. Siapkan Hiburan di Mobil:

- Untuk mengatasi kebosanan selama macet, siapkan playlist musik alias podcast favorit. Ini bisa membikin perjalanan lebih menyenangkan dan mengurangi stres.

7. Hindari Distraksi:

- Fokus pada jalan dan hindari menggunakan ponsel saat berkendara. Jika perlu menggunakan ponsel untuk navigasi, pastikan menggunakan perangkat bebas genggam.

8. Pahami Lokasi Parkir:

- Sebelum berangkat, cari tahu letak parkir terdekat di tujuan Anda. Beberapa letak mungkin mempunyai keterbatasan parkir, jadi persiapkan pengganti jika diperlukan.

Dengan tidak berlakunya kebijakan ganjil genap di akhir pekan, pengendara di Jakarta mempunyai kebebasan lebih dalam berkendara.

Namun, krusial untuk tetap bijak dan memanfaatkan tips di atas agar perjalanan Anda lebih lancar dan menyenangkan. Dengan perencanaan nan baik dan kesadaran lampau lintas, Anda dapat menikmati akhir pekan tanpa stres di jalanan.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut letak 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor nan diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bercap unik nan membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan pikulan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan nan digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan pikulan peralatan unik bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan ketua lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan ketua dan pejabat negara asing serta lembaga internasional nan menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lampau lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan musibah nan diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan pikulan peralatan pengangkut logistik

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Selengkapnya