ARTICLE AD BOX
-
-
Berita
-
Politik
Senin, 10 Maret 2025 - 23:02 WIB
Jakarta, detikai.com – Bawaslu Kabupaten Banggai menangani dugaan pelanggaran di wilayah Pemilihan Suara Ulang (PSU), ialah Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banggai, Mansa Sangkota mengatakan, pihaknya telah melakukan penjelasan terhadap 10 orang nan terdiri dari pelapor, terlapor dan saksi serta saksi ahli.
Dia melanjutkan, penjelasan itu merupakan rangkaian pemeriksaan atas tindakan support seragam sekolah di wilayah nan disebutkan di atas oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai.
"Dimana dalam penyaluran tersebut terdapat gambar Bupati dan Wakil Bupati Banggai nan merupakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai nomor urut 1," kata dia saat dihubungi, Jakarta, Senin 10 Maret 2025.
Ilustrasi pemungutan bunyi pemilu.
Dia menjelaskan, laporan itu sudah teregistrasi pada tanggal 4 Maret 2025, Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/26.02/III/2025.
Kemudian, pada tanggal 5 Maret 2025, Bawaslu Kabupaten Banggai melakukan penjelasan secara langsung terhadap 4 orang saksi, dimana masing- masing 2 orang saksi diklarifikasi di Kecamatan Toili dan 2 orang saksi diklarifikasi di Kecamatan Simpang Raya.
"Tanggal 6 Maret 2025, juga telah penjelasan terhadap pelapor melalui zoom (daring). Lalu tanggal 7 Maret 2025, Bawaslu Banggai telah memintai penjelasan 3 orang terlapor secara langsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Banggai," jelas dia.
Dia melanjutkan, tanggal 7 Maret 2025, Bawaslu Kabupaten Banggai juga melakukan penjelasan terhadap 2 orang saksi ahli. Yakni saksi mahir Administrasi dan Ahli Pidana melalui Zoom.
"Bahwa, atas serangkaian proses penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banggai bakal melakukan pembahasan selanjutnya melalui rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu)," ujar dia.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan sengketa Pilkada Banggai dan memerintahkan PSU di 2 Kecamatan, ialah Simpang Raya dan Toili.
MK membatalkan Keputusan KPU Banggai Nomor 722 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan bunyi di seluruh TPS di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya. MK memerintahkan KPU menggabungkan hasil pemungutan bunyi ulang tersebut dengan perolehan bunyi nan tidak dibatalkan.
Pemungutan bunyi ulang wajib dilakukan paling lama 45 hari sejak putusan ini diucapkan. MK memerintahkan KPU RI melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Sulawesi Tengah dan KPU Banggai.
Halaman Selanjutnya
"Tanggal 6 Maret 2025, juga telah penjelasan terhadap pelapor melalui zoom (daring). Lalu tanggal 7 Maret 2025, Bawaslu Banggai telah memintai penjelasan 3 orang terlapor secara langsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Banggai," jelas dia.