Gagal Bayar Utang Pinjol, Harus Siap Tanggung Risiko Besar Ini

Sedang Trending 4 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Dengan teknologi nan makin canggih, sekarang meminjam duit menjadi sangat mudah berkah pinjaman daring alias pindar. Ketika meminjam online melalui pinjol maupun angsuran bank, perlu diperhatikan keahlian diri untuk melunasinya sebelum jatuh tempo.

Kasus kandas bayar (galbay) alias angsuran macet memang tetap marak terjadi. Faktornya beragam, mulai dari keterbatasan uang, manajemen finansial nan buruk, hingga kurangnya pemahaman tentang persyaratan pinjaman.

Fenomena ini umum terjadi, apalagi ketika meminjam duit dari jasa pinjol nan syaratnya relatif lebih mudah. Lantas, seperti apa akibat nan bakal dihadapi jika tak bayar utang pinjol?

Ketua ICT Watch Indriyatno Banyumurti menjelaskan akibat kandas bayar utang pinjol cukup besar. Misalnya bakal dihantui denda nan kian besar, gangguan psikologis akibat utang nan menumpuk, hingga ancaman hukum.

Indriyatno juga menyebut bahwa konten-konten di media sosial mengenai kejadian galbay memang condong bakal lebih sigap viral lantaran berkarakter negatif. Dengan demikian, perlu adanya edukasi finansial bagi konsumen pinjol.

"Kenapa sih ada promosi kandas bayar (galbay)? Perlu disampaikan juga konten-konten untuk meng-counter konten tersebut. Bahwa jika memang beriktikad kandas bayar, sampai diniatkan seperti itu, ini ada akibat hukumnya lho," ungkap Indrayatno dalam podcast FintechVerse 360kredi di YouTube, dikutip Rabu (2/4/2025).

Selain akibat hukum, galbay juga berakibat pada penurunan skor angsuran SLIK OJK bagi penggunanya. Hal ini dapat mengakibatkan kesulitan dalam pengajuan angsuran seperti pembelian kendaraan bermotor alias angsuran rumah.

"Jadi jangan anggap enteng bahwa sekedar melepaskan tanggung jawab, menghindari bayar ke fintech lending (pindar) kemudian hidup tenang," ucap Indriyatno.

Saat ini terdapat 97 perusahaan penyelenggara pinjol nan legal berizin OJK. Adapun OJK mencatat outstanding pembiayaan pinjaman daring per November 2024 mencapai Rp75,60 triliun. Pencapaian ini tumbuh sebesar 27,32% Year on Year (YoY).

Sementara itu, tingkat akibat angsuran macet secara agregat (TWP90) naik ke nomor 2,52% pada November 2024. Sebelumnya, TWP90 pada Oktober 2024 tercatat sebesar 2,37%.

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Komersial IdScore Wahyu Trenggono nan mengatakan, setiap perseorangan kudu menjaga dan melakukan pengecekan rekam jejak angsuran alias skor angsuran untuk menghindari kesulitan mendapatkan pendanaan.

"Credit scoring kudu kita jaga, lantaran dampaknya sangat luas. Nanti tak bisa dapat kerja, susah cari kerja, cari jodoh juga susah jika nilai jelek," ujarnya dalam aktivitas AFPI Journalist Workshop and Gathering di Bandung beberapa saat lalu.

Dengan beberapa akibat kandas bayar, sebaiknya masyarakat lebih berhati-hati ketika memutuskan meminjam duit di jasa pinjol. Pastikan Anda percaya bisa bayar duit nan dipinjam


(dem/dem)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Ditopang Industri Pembiayaan, OJK Yakin Bisnis PVML RI Melesat

Next Article Skor Buruk SLIK OJK Ancam Masa Depan, Cek dan Lakukan Ini

Selengkapnya