ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Fariz RM buka bunyi setelah pembacaan tuntutan kasus narkoba nan menjeratnya kembali ditunda. Penundaan itu terjadi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak jadi membacakan tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/7).
Pelantun Sakura itu kemudian menegaskan bahwa dia percaya dengan norma nan bertindak dan mengikuti prosedur. Fariz juga mengaku tak bisa banyak berbuat, sehingga hanya berambisi penundaan itu untuk hasil terbaik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya ikuti saja prosedur. Ya mungkin, tapi mau diapain lagi. Asal semuanya untuk hasil nan baik," ujar Fariz RM di PN Jakarta Selatan.
"Saya percaya proses norma nan berlaku. Saya percaya pada norma di negeri ini bertindak dan saya sebagai penduduk negara nan baik ya bakal ikuti saja," sambungnya.
Tanggapan itu diungkapkan setelah majelis pengadil kembali menunda sidang pembacaan tuntutan oleh JPU dalam kasus narkoba nan menjerat Fariz RM. Sidang ditunda lantaran JPU menyatakan belum siap untuk membacakan tuntutan.
Seperti diberitakan detikHot pada Senin (28/7), Hakim Ketua Lusiana Amping kemudian mengabulkan permintaan tersebut. Sidang lampau ditunda satu minggu dan bakal digelar kembali pada 4 Agustus.
[Gambas:Video CNN]
"Kami belum siap membacakan tuntutan," kata Indah Puspitarani selaku Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang.
"Kami kasih kesempatan satu minggu lagi ya. Jadi untuk tuntutan minggu depan, 4 Agustus 2025," tutur Hakim Ketua Lusiana Amping.
Sementara itu, jaksa dalam surat dakwaan menyebut Fariz RM dan sopirnya, Andres Deny Kristyawan (ADK), diduga melakukan alias turut serta dalam tindak pidana berupa jual-beli narkotika golongan I.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Polisi sebelumnya menangkap pelantun "Barcelona" ini di area Dipatiukur, Bandung. Menurut keterangan ADK, Fariz memesan narkotika kepadanya.
Fariz dan ADK kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti berupa narkoba jenis ganja dan sabu disita pihak kepolisian.
Fariz disangkakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman balasan 5-20 tahun penjara.
Fariz RM sendiri pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba sebelumnya. Kasus terjadi pada tahun 2008, 2014, 2018, dan teranyar 2025.
(frl/end)
[Gambas:Video CNN]