ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta Aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, telah memicu sorotan besar lantaran terindikasi merusak lingkungan dan sosial. Pertambangan dilakukan pada 4 letak pulau-pulau mini oleh PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRB.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol dalam keterangannya menyatakan sedang meninjau kembali perizinan lantaran terindikasi merusak lingkungan. Bahkan tidak menutup kemungkinan bakal mengambil jalur hukum.
Berikut fakta-fakta mengenai rumor penambangan nikel di Raja Ampat:
1. Peninjauan Kembali PT Gag Nikel
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol bicara mengenai izin pertambangan di Raja Ampat. Menurutnya, salah perusahaan berjulukan PT Gag Nikel (GN) nan melakukan penambangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya perizinannya sudah lengkap.
"Segala perizinannya sudah komplit dari PT GN ini. Jadi mulai IUP kemudian persetujuan lingkungan, termasuk pinjam pakai, lantaran ini nyaris seluruh areal di Kabupaten Raja Ampat ini nerupakan area hutan, termasuk PT GN ini secara status berada di area rimba lindung," kata Hanif di Jakarta, Minggu (8/6/2025).
Menurut Hanif, penyelenggaraan penambangan di PT GN ini relatif memenuhi kaidah-kaidah tata lingkungan. Artinya, tingkat pencemaran nan tampak oleh mata nyaris tidak terlalu serius.
Meski begitu, pihaknya bakal melakukan kajian mendalam terhadap patokan lingkungan terhadap PT GN itu.
"Kalaupun ada indikasi ketidaktaaatannya nyaris ke minor-minor saja, tapi dari pandangan mata, tetap perlu dilakukan kajian-kajian mendalam," ucap Hanif.
Sebab, kata Hanif, aktivitas di pulau itu sudah membikin sedimentasi, menutupi permukaan koral nan mesti dijaga keberadaannya.
"Secara umum pulau dikelilingi oleh koral. Koral sebagai suatu kediaman nan kudu kita jaga betul keberadaannya. Sangat krusial untuk kehidupan kita semua," ucapnya.
"Terkait kerentanan ekosistem Raja Ampat jadi persetujuan lingkungan mestinya kita tinjau kembali," sambungnya.
Ramai diprotes lantaran tambang nikel dituding menakut-nakuti kelestarian Raja Ampat, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengecek langsung kondisinya di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya. Di Bandara Sorong, Bahlil disambut protes dan tindakan unjuk rasa.
2. Kerusakan di Pulau Manuran oleh PT ASP
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, meminta Bupati Raja Ampat mencabut izin lingkungan PT Anugerah Surya Pratama (ASP). Permintaan ini buntut temuan kerusakan lingkungan nan ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan nikel perusahaan tersebut.
Hanif Faisol menjelaskan, aktivitas perusahaan tambang PT ASP berada di pulau mini berjulukan Pulau Manuran. Secara aturan, pengelolaan pulau mini kudu mengikuti pulau besar terdekat ialah Waigeo nan masuk kategori Kawasan Suaka Alam (KSA).
"Nah, jika di KSA tentu kita mau persetujuan lingkungannya dicabut ya, lantaran tidak boleh ada tambang di area swaka alam nan ditetapkan Bapak Menteri Kehutanan," ujar Hanif dalam konvensi pers, Minggu (8/6/2025).
Hanif menyebut, PT ASP beraksi berasas persetujuan lingkungan nan diterbitkan Bupati Raja Ampat pada tahun 2006. Hingga saat ini, arsip persetujuan lingkungan tersebut belum sampai ke meja Kementerian Lingkungan Hidup.
Hanif menjelaskan, hasil pengecekan lapangan nan dilakukan tim Kementerian Lingkungan Hidup menemukan terjadi kerusakan alam akibat aktivitas penambangan nikel PT ASP. Mereka juga tidak bisa menangani pencemaran lingkungan itu.
Akibat kerusakan alam nan ditimbulkan, Hanif menegaskan PT ASP kudu mempertanggungjawabkan perbuatannya.
3. Pelanggaran PT KSM dan MRP
Tak hanya PT ARP, Menteri Hanif Faisol menyebut PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) juga melakukan pelanggaran di Raja Ampat. PT ini mempunyai IUP dengan dasar norma SK Bupati No. 290 Tahun 2013, nan bertindak hingga 2033 dengan wilayah seluas 5.922 Ha di Pulau Kawe.
Hanif Faisol meminta Bupati Raja Ampat untuk meninjau ulang pemberian izin lingkungan terhadap PT KSM. Perusahaan tambang nikel lain nan melakukan pelanggaran di Raja Ampat adalah PT MRP.
Perusahaan ini berada di dua pulau. Pertama di Pulau Manyaifun. Kedua di Pulau Batang Pele.
Hasil pengecekan di lapangan, kata Hanif, PT MRP baru mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sementara izin lingkungan dan arsip lainnya belum dimiliki. Namun, PT MRP sudah memetakan titik pengeboran di 10 lokasi.
"Kegiatan MRP baru eksplorasi, pemasangan titik bor di 10 lokasi. Sudah dihentikan petugas Kementerian Lingkungan Hidup," ucapnya.
Perusahaan ini diketahui mempunyai IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 nan bertindak selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033 dan mencakup wilayah 2.193 Ha di Pulau Batang Pele.
4. Ambil Jalur Hukum
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq bakal melakukan tinjauan mengenai laporan aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Bahkan dia tak menutup kemungkinan bakal memproses pelanggaran nan ditemukan ke jalur hukum.
"Raja Ampat sudah kami teliti, sudah kami lakukan mapping, secepatnya kami bakal ke sana," kata Menteri Hanif.
Saat ini, pihaknya tengah melakukan kajian-kajian. Sampai kelak akhirnya pada satu kesimpulan.
"Atau paling tidak, kami bakal segerakan, ambil langkah-langkah norma mengenai dengan aktivitas di Raja Ampat. Setelah melalui kajian-kajian nan ada di kami," kata Hanif.
5. Pemberian izin nan diberikan berasas info resmi Kementerian ESDM
Perusahaan dengan Izin dari Pemerintah Pusat
- PT Gag Nikel
Pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektare di Pulau Gag ini telah memasuki tahap Operasi Produksi berasas SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 nan bertindak hingga 30 November 2047.
Perusahaan ini telah mempunyai arsip AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) pada tahun 2014, lampau Adendum AMDAL di tahun 2022, dan Adendum AMDAL Tipe A nan diterbitkan tahun lampau oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sementara itu, IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dikeluarkan tahun 2015 dan 2018. Penataan Areal Kerja (PAK) diterbitkan tahun 2020. Hingga 2025, total bukaan tambang mencapai 187,87 Ha, dengan 135,45 Ha telah direklamasi. PT Gag Nikel belum melakukan pembuangan air limbah lantaran tetap menunggu publikasi Sertifikat Laik Operasi (SLO).
- PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
Perusahaan ini mengantongi IUP Operasi Produksi berasas SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 nan diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan bertindak hingga 7 Januari 2034. Wilayahnya mempunyai luas 1.173 Ha di Pulau Manuran. Untuk aspek lingkungan, PT ASP telah mempunyai arsip AMDAL pada tahun 2006 dan UKL-UPL di tahun nan sama dari Bupati Raja Ampat.
Perusahaan dengan Izin dari Pemerintah Daerah
- PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)Perusahaan ini merupakan pemegang IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 nan bertindak selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033 dan mencakup wilayah 2.193 Ha di Pulau Batang Pele. Kegiatan tetap tahap eksplorasi (pengeboran) dan belum mempunyai arsip lingkungan maupun persetujuan lingkungan.
- PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
PT KSM mempunyai IUP dengan dasar norma SK Bupati No. 290 Tahun 2013, nan bertindak hingga 2033 dengan wilayah seluas 5.922 Ha. Untuk penggunaan kawasan, perusahaan tersebut memegang IPPKH berasas Keputusan Menteri LHK tahun 2022. Kegiatan produksi dilakukan sejak 2023, namun saat ini tidak terdapat aktivitas produksi nan berlangsung.
- PT Nurham
Pemegang IUP berasas SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 ini mempunyai izin hingga tahun 2033 dengan wilayah seluas 3.000 hektare di Pulau Waegeo. Perusahaan telah mempunyai persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013. Hingga sekarang perusahaan belum berproduksi.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com