ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan pelimpahan Tahap II namalain penyerahan tersangka dan peralatan bukti mengenai kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, atas nama tersangka Zarof Ricar (ZR) selaku mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, pelimpahan Tahap II atas tersangka Zarof Ricar dilakukan pada Kamis, 16 Januari 2025.
“Pelaksanaan Tahap II tersebut mengenai dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan alias gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur,” tutur Harli dalam keterangannya, Jumat (17/1/2025).
Menurut Harli, tersangka Zarof Ricar dilakukan penahanan tingkat penuntutan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung mulai 16 Januari 2025 sampai dengan 4 Februari 2025.
“Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum bakal segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Harli.
Adapun pasal nan dilanggar oleh tersangka ZR yaitu, Kesatu, Pertama Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Atau Kedua, Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dan Kedua, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ditemukan Uang Hampir Rp1 Triliun
Sebelumnya, interogator Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sangat terkejut saat menggeledah kediaman petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) di Senayan, Jakarta Selatan. Bagaimana tidak, niat awal mencari bukti dugaan pemufakatan jahat suap kasasi kasus Ronald Tannur malah berujung temuan gepokan duit senilai nyaris Rp 1 triliun.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengulas, Zarof Ricar pernah menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA. Meski telah pensiun pada 2022 lalu, nyatanya tidak membuatnya berakhir menjadi makelar kasus namalain markus.
“Selain perkara permufakatan jahat, untuk melakukan suap tersebut, kerabat ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat nan tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA,” tutur Qohar kepada wartawan, Sabtu (26/10/2024).
Tidak hanya duit nan jika dikonversikan ke rupiah berbobot Rp920.912.303.714 saja, interogator juga menemukan emas dengan berat total sekitar 51 kilogram, alias setara di kisaran Rp 75 miliar.
Kepada penyidik, Zarof Ricar mengaku mengumpulkan duit dan emas itu mulai tahun 2012 sampai dengan 2022.
“Dari mana duit ini berasal, menurut keterangan nan berkepentingan bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara. Sebagian besar pengurusan perkara,” jelas Qohar.
Zarof Ricar pun tidak dapat merinci kasus nan diurusnya lantaran terlalu banyak. Terlebih, tindakan tersebut digelutinya hingga 10 tahun lamanya, nan apalagi hingga pensiun pun tetap dijalani.
“Berapa nan mengurus dengan saudara? Karena sangking banyaknya dia lupa. Karena banyak ya,” ujar Qohar.
Adapun penggeledahan dilakukan interogator di dua letak berbeda pada Kamis, 24 Oktober 2024, ialah di rumah Zarof Ricar nan terletak di area Senayan, Jakarta Selatan dan penginapannya di Bali.
Hasilnya, dari kediaman tersangka disita SGD 74.494.427 dolar Singapura; USD 1.897.362 dolar Amerika Serikat; EUR 71.200 Euro; HKD 483.320 dolar Hongkong, dan Rp5.725.075.000.
Kemudian logam mulia emas antam dengan total 46,9 kilogram, dompet merah muda berisi 12 batang emas logam mulia seberat 50 gram per keping, dompet merah muda bergaris dengan isi tujuh batang emas Antam seberat 100 gram per keping, satu plastik berisikan 10 keping emas, dan tiga lembar sertifikat kuitansi emas.
Sementara untuk hasil penggeledahan di hotel Le Meredian Bali tempat Zarof Ricar menginap, disita segepok duit tunai pecahan Rp100 ribu sehingga total Rp10 juta, satu ikat duit tunai pecahan Rp50 ribu dengan total Rp4,9 juta, satu ikat duit tunai pecahan Rp100 ribu sebanyak 33 lembar sehingga total Rp3,3 juta, dan satu ikat duit tunai pecahan Rp100 ribu sebanyak 19 lembar berikut pecahan duit Rp5 ribu sebanyak 5 lembar dengan total Rp1.925.000.
Tidak ketinggalan interogator juga melakukan penyitaan terhadap peralatan elektronik berupa ponsel alias handphone milik tersangka Zarof Ricar.