ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Aliansi Karyawan Bersatu PT Kertas Leces (Persero) menemui Komisis VI DPR RI untuk melaporkan perihal penghasilan nan belum diterima oleh para eks tenaga kerja sejak tiga belas tahun lalu.
Muhammad Arham Wakil Koordinator sekaligus Juru Bicara Aliansi Karyawan Bersatu PT Kertas Leces (Persero) mengungkapkan bahwa penghasilan eks tenaga kerja PT Kertas Leces nan juga sudah pailit tidak dibayar sejak 2012.
Ia bercerita bahwa PT Kertas Leces (Persero) sudah tidak beraksi sejak 2010. Dua tahun berselang, tepatnya Mei 2012 seluruh penghasilan tenaga kerja PT Kertas Leces (Persero) tidak lagi dibayar.
"PT Kertas Leces sudah tidak beraksi sejak 2010 sejak disetop gas PGN lantaran tak kuat bayar. Sejak Mei 2021 manajemen tidak bayar hgaji karyawan. Sebelumnya dibayar tapi tidak utuh, 2 bulan sekali alias dibayar satu bulan tapi 25% alias 50%," ujar Muhammad Arham kepada Komisi VI DPR RI pada Senin (28/4/2025).
Selanjutnya, Arham mengatakan bahwa pada 2015 PT Kertas Leces (Persero) dinyatakan pailit oleh hasil sidang PKPU. Sehingga para tenaga kerja diputus hubungan kerjanya dan timbul utang pesangon.
"Pada 2015 seluruh tenaga kerja PHK hasil keputusan PKPU. Total penghasilan terutang 27 bulan sejak 2012 plus timbul pesangon. Gaji dan pesangon terhutang timbul sebelum adanya pailit," ungkapnya.
Di depan Komisi VI, Muhammad Arham mengeluhkan ada tiga masalah utama nan saat ini dihadapi.
"Pertama, 14 sertifikat tanah PT Kertas Leces nan merupakan butir pailit tetap ditahan oleh Kementerian Keuangan. Padahal berasas putusan dan penetapan pengadil pengawasan, semestinya tanah tersebut diberikan ke kurator untuk dilelang dan hasilnya diberikan ke kreditur termasuk karyawan," ucapnya.
Adapun sebidang tanah nan merupakan aset PT Kertas Leces (Persero) saat pailit seluas 76 hektar dengan 14 Sertifikat (SHGB) nan ditaksir dengan appraisal mencapai Rp700 miliar pada 2022.
Masalah kedua adalah Kementerian Keuangan, PT PPA (Persero), PT Waskita Karya (Persero), dan Kementerian BUMN diminta turut membantu menyelesaikan masalah lantaran dianggap sebagai bagian nan mempunyai kepentingan.
Sementara masalah ketiga adalah meminta untuk pembagian kewenangan kreditur merujuk pada putusan MK no 667/PUU/2013 tentang urutan ranking nan didahulukan, di mana tenaga kerja alias pekerja mendapatkan urutan prioritas.
"Oleh lantaran itu para eks tenaga kerja meminta memohon kpd komisi vi dengan support ketua dpr ri serta komisi mengenai ialah komisi iii dan xi untuk menekan menkeu dan men bumn agar segera menyerahkan sertif tanah dan membantu mempercepat serta menuntaskan proses penyelesaian hak2 karyawan," ujar Arham.
Ia juga mengungkapkan bahwa tagihan penghasilan dan pesangon terutang PT Kertas Eles (Persero) secara total mencapai Rp229 miliar. Kemudian pada 2022 dibayar sebesar Rp83,1 miliar alias 35% dari total. Sehingga menyisakan Rp145,9 miliar lagi nan kudu dibayar.
Adapun tuntutan tenaga kerja PT Kertas Leces (Persero) adalah:
1. Meminta Kementerian Keuangan segera menyerahkan sertifikat tanah ke kurator.
2. Tanah dilelang terbuka dan hasilnya dibagi sesuai kewenangan karyawan
3. Kementerian BUMN, PT PPA (Persero), PT Waskita Karya (Persero) tidak lagi 4.menghambat proses pailit
5. Memohon DPR RI, Komisi VI untuk mendesak Menteri Keuangan dan Menteri BUMN menjadi bagian nan posisinya ikut menyelesaikan masalah ini secara sigap dan tuntas. Menteri Keuangan dan Menteri BUMN bagian solusi.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Raih Laba Rp 23,64 Triliun, Telkom Bisa Setor Dividen Jumbo
Next Article OJK Godok Aturan Baru Pay Later, Ada Batas Usia & Minimal Gaji