ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja bakal menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (17/3) pekan depan.
Sidang etik ini dilakukan buntut tindak pidana dugaan pelecehan anak seksual di bawah umur nan dilakukan Fajar.
"Div Propam Polri bakal melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar direncanakan hari Senin tanggal 17 Maret 2025," kata Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konvensi pers, Kamis (13/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dugaan pelanggaran kode etik ini, Fajar diduga melanggar sejumlah ketentuan. Yakni, Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Kemudian, Pasal 8 huruf C nomor 1, Pasal 8 huruf C nomor 2, Pasal 8 huruf C nomor 3, Pasal 13 huruf D, Pasal 13 huruf E, Pasal 13 huruf F, Pasal 13 huruf G nomor 5 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Agus menyebut perbuatan nan dilakukan Fajar tersebut tergolong dalam pelanggaran berat.
"Ini adalah kategori pelanggaran berat, adalah pasal nan berlapis dengan kategori berat dan kita juncto-kan PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri," tutur dia.
Sebelumnya, mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan cabul dan narkoba.
Polri menyatakan jumlah korban pelecehan seksual dalam perkara ini sebanyak empat orang. Korban terdiri dari tiga anak dan satu orang dewasa.
"Hasil penyelidikan melalui kode etik ditemukan kebenaran bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konvensi pers di Jakarta, Kamis (13/3).
Trunoyudo menjelaskan korban ialah anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR usia 20 tahun.
Ia pun mengatakan interogator telah memeriksa saksi sebanyak 16 orang, di antaranya termasuk empat korban. Selain itu, ada empat orang manajer hotel dan dua orang personel Polda NTT.
(dis/ugo)
[Gambas:Video CNN]