ARTICLE AD BOX
detikai.com
Senin, 17 Mar 2025 20:11 WIB

Jakarta, detikai.com --
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mengajukan banding atas hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan.
Pemecatan terhadap Fajar itu dijatuhkan dalam dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan putusan tersebut kami perlu sampaikan info bahwasannya atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding nan menjadi bagian daripada kewenangan milik pelanggar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (17/3).
Dalam sidang itu, Fajar juga dijatuhi hukuman penempatan di tempat unik (patsus) selama tujuh hari terhitunh sejak 7-13 Maret di Ruang Patsus Biro Provos Propam Polri.
"Dan telah dijalani oleh pelanggar," kata Trunoyudo.
Sebelumnya, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan hukuman pemecatan alias pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu dijatuhkan kepada Fajar.
"Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai personil polri," kata Trunoyudo.
Fajar sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual dan penyalahgunaan narkoba.
Trunoyudo mengatakan jumlah korban pelecehan seksual dalam perkara ini sebanyak empat orang, terdiri dari tiga anak dan satu orang dewasa.
Trunoyudo menjelaskan korban ialah anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR usia 20 tahun.
Ia pun mengatakan interogator telah memeriksa saksi sebanyak 16 orang, di antaranya termasuk empat korban. Selain itu, ada empat orang manajer hotel dan dua orang personel Polda NTT.
(fra/dis/fra)
[Gambas:Video CNN]