ARTICLE AD BOX
detikai.com
Rabu, 21 Mei 2025 21:52 WIB

Jakarta, detikai.com --
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pemberian akomodasi angsuran PT Sritex.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut ketiga tersangka ditetapkan setelah ditemukan perangkat bukti nan cukup.
Ketiganya ialah Direktur Utama PT Sritex periode 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa, Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka lantaran telah ditemukan bukti nan cukup terhadap tindakan korupsi pemberian angsuran kepada PT Sritex. nan pertama adalah kerabat DS, selaku pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT BJB tahun 2020.
Kedua, ZF, selaku Dirut PT Bank DKI Jakarta tahun 2020. Kemudian nan ketiga adalah ISL selaku Dirut PT Sritex tahun 2005-2022," ujarnya dalam konvensi pers, Rabu (21/5).
Qohar menjelaskan dalam kasus ini PT Sritex menerima akomodasi angsuran dari empat bank pelat merah ialah Bank DKI, Bank Jawa Barat, Bank Jateng serta bank sindikasi nan terdiri dari BRI, BNI dan LPEI. Bank tersebut memberikan angsuran dengan total nyaris Rp3,6 triliun.
Sebelumnya, Kejagung tengah mengusut dugaan kasus korupsi nan terjadi pada perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Dugaan korupsi ini berangkaian dengan pemberian akomodasi angsuran dari perbankan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan meski Sritex adalah perusahaan swasta, namun dugaan korupsi tetap diusut lantaran pemberian akomodasi angsuran oleh perbankan dilakukan perusahaan plat merah.
Harli menyebut patokan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang finansial negara secara definitif menyatakan bahwa finansial wilayah juga merupakan finansial negara.
Dengan dasar UU itu, Harli menjelaskan andaikan ditemukan tindakan melanggar norma mengenai pemberian akomodasi angsuran terhadap perusahaan family Lukminto itu masuk dalam kategori korupsi.
(tfq/isn)
[Gambas:Video CNN]