ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda empat alias lebih pada hari ini, Selasa (29/4/2025).
Sistem pembatasan lampau lintas ini diterapkan guna mengurangi volume kendaraan di jalanan Jakarta, serta membantu memperbaiki kualitas udara nan sering kali memburuk akibat tingginya emisi kendaraan bermotor.
Sesuai patokan nan berlaku, kendaraan dengan nomor terakhir pelat nomor ganjil ialah 1, 3, 5, 7, dan 9 diperbolehkan melintas di ruas jalan nan terdampak sistem ganjil genap Jakarta pada hari ini, Selasa (29/4/2025).
Sebaliknya, kendaraan dengan nomor terakhir genap ialah 0, 2, 4, 6, dan 8 tidak diperbolehkan melewati jalur nan sudah ditetapkan dalam waktu pemberlakuan ganjil genap.
Penerapan ganjil genap di Jakarta mengikuti dua sesi waktu setiap hari kerja, ialah pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB serta sore hingga malam hari pukul 16.00–21.00 WIB. Di luar jam tersebut, semua kendaraan bebas melintas tanpa dibatasi nomor pelat nomor.
Adapun dasar norma pemberlakuan sistem ganjil genap ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018.
Selain itu, implementasinya juga berpatokan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.
Pengawasan sistem ini dilakukan dengan dua cara, ialah pengawasan langsung oleh petugas di lapangan serta pemantauan melalui sistem tilang elektronik alias ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) nan tersebar di sejumlah titik strategis di Jakarta. Bagi pengendara nan melanggar, hukuman tilang sesuai ketentuan nan bertindak bakal langsung diberlakukan.
Tujuan utama diberlakukannya kembali sistem ganjil genap ini adalah untuk memperlancar arus lampau lintas ditengah tingginya mobilitas masyarakat serta mengurangi tingkat polusi udara nan kerap menjadi persoalan serius di ibu kota. Dengan pembatasan kendaraan di ruas-ruas utama, diharapkan perjalanan menjadi lebih efisien dan udara Jakarta menjadi lebih bersih.
Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan agenda ganjil genap sebelum melakukan perjalanan, baik untuk keperluan pekerjaan, sekolah, alias aktivitas lainnya.
Disarankan juga untuk mempertimbangkan penggunaan transportasi umum seperti MRT, KRL, LRT, alias TransJakarta, nan saat ini terus dikembangkan untuk menunjang mobilitas harian warga.
Pemprov DKI Jakarta sedang mengkaji sistem aplikasi untuk penerapan Electronic Road Pricing (ERP).
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut letak 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor nan diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bercap unik nan membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan pikulan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan nan digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan pikulan peralatan unik bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan ketua lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan ketua dan pejabat negara asing serta lembaga internasional nan menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lampau lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan musibah nan diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan pikulan peralatan pengangkut logistik
Hindari Tilang dan Macet, Simak Tips Berkendara Saat Ganjil Genap Jakarta
Agar perjalanan tetap nyaman di tengah penerapan patokan ganjil genap Jakarta, pengendara roda empat dapat memperhatikan beberapa tips berikut:
1. Selalu cek agenda ganjil genap sebelum berangkat
Pastikan tanggal dan hari perjalanan Anda sesuai dengan nomor akhir pelat kendaraan. Kendaraan dengan pelat ganjil boleh melintas pada tanggal ganjil, sedangkan pelat genap pada tanggal genap.
2. Gunakan aplikasi navigasi nan update
Manfaatkan aplikasi seperti Google Maps alias Waze untuk mencari rute pengganti nan tidak terkena ganjil genap alias untuk menghindari kemacetan akibat pengalihan arus.
3. Rencanakan waktu perjalanan
Usahakan berangkat sebelum jam ganjil genap bertindak alias setelah jam berakhir. Aturan ganjil genap biasanya diterapkan pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB.
4. Pertimbangkan menggunakan transportasi umum
Jika hari dan nomor pelat kendaraan tidak cocok, gunakan MRT, TransJakarta, KRL, alias LRT untuk mobilitas nan lebih sigap dan bebas hambatan.
5. Manfaatkan akomodasi park and ride
Anda bisa memarkir kendaraan di area park and ride nan tersedia di beberapa titik Jakarta, lampau melanjutkan perjalanan dengan transportasi umum.
6. Cari pengganti kendaraan
Menggunakan kendaraan listrik bisa menjadi pilihan lantaran saat ini kendaraan listrik dikecualikan dari patokan ganjil genap di Jakarta.
7. Perhatikan rambu dan kamera ETLE
Selalu waspadai adanya rambu ganjil genap dan kamera tilang elektronik (ETLE) nan tersebar di beragam ruas jalan untuk menghindari hukuman tilang.
8. Siapkan rencana cadangan
Selalu miliki opsi perjalanan lain jika sewaktu-waktu terjadi perubahan rute alias terjadi kemacetan di jalan utama.