Driver Ojol Punya 2 Akun Grab-gojek Tetap Dapat Thr? Ini Kata Menaker

Sedang Trending 3 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Setelah perjalanan panjang selama 4 bulan, akhirnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Tunjangan Hari Raya (THR) nan turut memuat ketentuan Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online.

Dalam SE Menaker tersebut, ditetapkan besaran duit tunai BHR bisa mencapai 20% dari rata-rata penghasilan pengemudi ojol dan kurir online. Namun, BHR tersebut tidak seragam, karena memperhitungkan aspek keahlian dan keaktifan.

"Kita tentu kudu fair, tidak mungkin besaran BHR disamaratakan. BHR ini menjadi sarana apresiasi bagi nan bekerja baik. Kami percaya beberapa perusahaan sudah ada simulasinya," dia menjelaskan.

Sebagai informasi, tercatat sebanyak 250.000 pengemudi ojol dan kurir online nan aktif. Sementara itu, ada 1-1,5 juta pengemudi ojol dan kurir online nan pasif.

Terkait sistem penyaluran BHR tunai, Yassierli menyerahkan kepada perusahaan masing-masing, sesuai dengan keahlian para aplikator.

Bagi pengemudi ojol dan kurir online nan terdaftar di 2 akun aplikator, misalnya Gojek dan Grab sekaligus, Menaker tetap merujuk pada syarat keaktifan dan kinerja.

"Semangat kami membangun SE ini adalah semangat kekeluargaan. Jadi kami sudah membangun komunikasi beberapa kali. Tantangannya tadi sudah disampaikan, bahwa ini nature-nya beda dengan pekerjaan umum. Kami percaya pada beberapa perusahaan sudah ada simulasinya," dia menjelaskan.

Artinya, pengemudi ojol dan kurir online nan terdaftar di 2 aplikasi tetap mendapat BHR tunai? "Kan dinilai dari keaktifan, kinerja," ujar Yassierli.


(fab/fab)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Berantas Penipuan BTS Palsu, Komdigi Belajar Dari Singapura

Next Article Sah! Prabowo Minta Grab-Gojek Kasih Bonus Hari Raya ke Driver Ojol

Selengkapnya