ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman merespons driver ojek online (ojol) nan menolak masuk kategori upaya mikro. Menurut Maman, pro dan kontra dalam rencana tersebut merupakan perihal nan wajar.
Maman mengatakan, usulan tersebut memberikan payung norma kepada driver ojol. Rencana ini diwujudkan melalui revisi Undang-undang UMKM.
"Menurut saya, mungkin, ini terobosan wajar-wajar saja ada dinamika wajar-wajar saya saja ada pro dan kontra. Saya tegaskan jika kita jadi pengakomodasian ide, terhadap memberikan payung norma nan jelas kepada saudara-saudara. Itu juga lantaran berasas aspirasi, beberapa tahun ini, nan selama ini saudara-saudara kita ojek online itu tidak punya payung norma nan jelas," kata Maman dalam aktivitas konvensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya telah berjumpa dengan driver ojol nan mempunyai kompetensi serta mewakili driver ojol. Menurut Maman, driver ojol merespons dengan positif.
"Mereka dengan sukaria meresponsnya. Namun ini belum final, ini bakal kita diskusikan dan kita ajak semua pihak untuk membahasnya," terang Maman.
Terkait driver ojol nan memilih sebagai pekerja tetap, Maman menilai ada akibat alias potensi kerugian nan dapat diterima driver ojol. Maman menyebut, aplikator bakal menentukan syarat-syarat sebagai pekerja tetap nan bisa saja sejumlah driver ojol tidak memenuhinya.
"Pertanyaannya, apakah secara kompetensi akademik saudara-saudara kita nan ojek online bisa memenuhi syarat? Jangan sampai kelak pada saat masuk dalam skema pekerja, nan tadinya ada 5 juta orang pekerja ojek online berjalan, bekerja dengan baik sampai hari ini. Tiba-tiba masuk dalam konsep skema pekerja mereka hanya bisa diterima 10% siapa nan bertanggung jawab terhadap sisanya? itu loh maksudnya," imbuh Maman.
Sebelumnya, sejumlah asosiasi driver ojol menolak rencana tersebut lantaran insentif nan didapat sebagai mikro berbeda dengan pekerja tetap. Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menilai insentif nan didapatkan driver ojol saat masuk kategori UMKM tak sebanding saat statusnya sebagai pekerja tetap.
Lily menyebut ketika statusnya sebagai tenaga kerja tetap, hak-hak pekerjanya melekat, seperti UMR, bayaran lembur, hingga agunan sosial.
"Memang tidak bisa (sama untung status pekerja tetap dengan upaya mikro) lantaran patokan hak-hak pekerja termasuk ojol diatur dalam UU 13 tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan nan mengatur hubungan kerja nan mencakup tiga unsur, pekerjaan, upah, dan perintah," kata Lily kepada detikaicom, Rabu (16/4/2025).
Simak juga Video: Tanggapan Driver soal Rencana Ojek Online Masuk Kategori UMKM
(rea/ara)