ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Menjalani pekerjaan sebagai pekerja ojek online (ojol) mempunyai banyak tantangan di lapangan. Sayangnya, para pekerja ojol belum mendapat perlindungan nan maksimal.
Hal ini diungkap Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu dalam RDPU dengan sejumlah perusahaan ojol pada Rabu (5/3) lalu.
Ia mencontohkan salah satu ujian nan dihadapi para pekerja ojol. Dulu sempat gempar penangkapan kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) di airport seluruh Indonesia.
Adian mengatakan para driver ojol nan tertangkap kerap mendapat perlakuan tak semestinya. Hal ini diketahui Adian lantaran turun langsung menghampiri para pekerja ojol di beberapa bandara.
"Kalau di Soekarno-Hatta itu lebih keras lagi tuh. Mereka [driver ojol] ditangkap, ditahan 6 jam, disuruh push-up. Sampai akhirnya saya telpon Dirut Angkasapura 2 jika tidak salah dan saya bacakan pasal bahwa itu termasuk pasal penyanderaan" kata Adian.
Lebih lanjut, dia mengatakan aplikator transportasi online seperti Gojek dan Grab tidak peduli dengan masalah nan kerap menimpa pekerja ojol di lapangan.
Sikap itu tak hanya ditunjukkan saat kejadian penangkapan di bandara, tetapi juga dalam masalah sehari-hari nan dihadapi pengemudi ojol saat bekerja.
"Mereka [aplikator] enggak peduli mobilnya [driver ojol] rusak. Mereka tidak peduli SIM-nya habis. Mereka tidak peduli olinya kurang. Mereka tidak peduli apapun nan terjadi di jalanan," Adian menambahkan.
DPR Desak Potongan Ojol Diturunkan
Di saat bersamaan, Adian menyoroti soal potongan nan ditetapkan aplikator untuk pekerja ojol. Ia mengatakan nilainya terus bertambah dan sekarang sudah mencapai 20%. Padahal dulunya 'cuma' 10%.
Adian mendesak tarif potongan aplikasi diturunkan kembali menjadi 10%. Sebab, para apliktor tidak punya tanggung jawab apapun, termasuk menyiapkan pool, montir, hingga mengurus saat driver bermasalah.
"[Aplikator] engga ngurus [saat driver ojol] ketangkap, enggak [berbuat] apa-apa tiba-tiba dapat [potongan] 20%," ucapnya.
Jika tidak diatur, Adian menilai bakal membikin perlakuan tidak setara pada perusahaan pikulan offline. Ia menilai perlakukan aplikator ke mitra driver ojol berbeda dengan perusahaan transportasi offline ke pengemudi mereka.
Penyedia transportasi offline, kata Adian, bertanggung jawab dalam mengurus sopir, mulai dari kendaraan nan digunakan hingga masalah nan dialami di lapangan.
(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Berantas Penipuan BTS Palsu, Komdigi Belajar Dari Singapura
Next Article Menaker Terbitkan Aturan THR Ojol Minggu Ini, Cek Bocorannya