ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Grab Indonesia merespons tuntutan para driver menurunkan nomor komisi. Dalam pernyataannya, Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy menyebut besaran biaya jasa alias biaya sewa aplikasi nan ditetapkan telah sesuai dengan izin nan berlaku.
Aturan nan dimaksud adalah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 mengenai Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor nan Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat nan Dilakukan dengan Aplikasi.
"Biaya Layanan tersebut merupakan corak bagi hasil antara Grab dan Mitra Pengemudi dalam menyediakan jasa transportasi bagi Konsumen. Adapun sebagian dari Biaya Layanan ini dikembalikan untuk menunjang kebutuhan dan membantu pengembangan kapabilitas Mitra Pengemudi melalui beragam inisiatif," ujar Tirza dalam keterangannya kepada detikaicom, Sabtu (26/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tirza menjelaskan pendapatan Grab Indonesia berasal dari dua perihal utama:
1. Komisi alias Biaya Layanan, ialah biaya nan dikenakan pada Mitra atas penggunaan aplikasi sebagai media untuk mendapatkan pekerjaan.
2. Biaya Jasa Aplikasi alias Biaya Pemesanan (Platform Fee), ialah biaya tambahan nan dibayarkan langsung oleh pengguna sebagai pengguna layanan.
Struktur ini sejalan dengan praktik industri digital lainnya, seperti pada pembelian tiket kereta api alias pesawat pada platform perjalanan, selain nilai tiket, pembeli juga dikenakan biaya jasa untuk mendukung operasional dan pengembangan teknologi platform.
Tirza mengatakan banyak nan mengira aplikasi hanya mempertemukan pengguna dengan Mitra, padahal di kembali layar ada beberapa perihal nan juga dilakukan oleh aplikator. Misalnya, memberikan asuransi kecelakaan untuk melindungi mitra pengemudi.
Lalu support operasional (Layanan Pengaduan GrabSupport 24/7, Tim Cepat Tanggap Kecelakaan 24/7, Pusat Edukasi GrabAcademy, Grab Driver Center, Grab Excellence Center, teknologi dan fitur nan dikembangkan, biaya transaksi non-tunai).
Lalu ada juga program strategis untuk pengembangan kapabilitas Mitra Pengemudi seperti GrabBenefits, Program Beasiswa GrabScholar, Apresiasi Dana Abadi, insentif, Program Kelas Terus Usaha, dan lain-lain.
"Lebih dari sekadar aplikasi, Grab membangun ekosistem nan berkepanjangan bagi Mitra dan pengguna. Sehingga, jika biaya jasa alias komisi diturunkan, tentu bakal ada sejumlah akibat nan perlu dipertimbangkan secara menyeluruh. Alokasi biaya untuk beragam inisiatif krusial berpotensi bakal berkurang," bebernya.
Khususnya program pengembangan Mitra dan program seperti jasa pengaduan 24/7, Tim Cepat Tanggap Kecelakaan, training GrabAcademy, insentif, perlindungan asuransi kecelakaan bisa berakibat secara langsung. Menurutnya program ini terbukti memberikan nilai tambah bagi Mitra dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
"Grab percaya bahwa keseimbangan antara keberlangsungan bisnis, pemberdayaan Mitra, dan kualitas jasa kepada konsumen kudu tetap dijaga. Oleh lantaran itu, kami senantiasa terbuka untuk berbincang dengan para pemangku kepentingan demi memastikan kebijakan nan diambil dapat memberikan faedah jangka panjang bagi semua pihak," tutup Tirza.
(ily/hns)