Driver Maxim Juga Dapat Thr Ojol 20%, Begini Syaratnya

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Maxim Indonesia memastikan bakal memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para mitra pengemudi. Hal ini merujuk pada Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) nan juga meliputi BHR untuk pengemudi jasa pikulan berbasis aplikasi.

Berdasarkan SE Menaker, BHR dapat diberikan berasas keahlian dengan besaran hingga 20% dari pendapatan rata-rata pekerja ojol dan kurir online selama 12 bulan. BHR ini berkarakter duit tunai, tetapi berbeda dengan THR untuk tenaga kerja swasta nan sifatnya rutin setiap tahun dengan nominal nan konstan.

Dalam keterangan nan diterima detikai.com, Selasa (18/3/2025), terdapat empat kriteria mitra nan berkesempatan mendapatkan BHR dari Maxim. Berikut perinciannya:

1. Pengemudi aktif dalam menjalankan orderan secara reguler

2. Pengemudi mempunyai rating tinggi dan ulasan positif

3. Pengemudi tidak mempunyai pelanggaran alias keluhan dari customer (menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara baik)

4. Pengemudi telah menjadi mitra dengan perusahaan dalam waktu nan lama, lebih dari satu tahun.

Director Development Maxim Indonesia, Dirhamsyah mengharapkan BHR bisa membantu meringankan mitra selama bulan Ramadhan. Termasuk menutupi pengeluaran mereka.

"Untuk membantu mitra kami, Maxim telah menyiapkan Bonus Hari Raya bagi pengemudi nan telah bekerja sepenuh hati dan memberikan pelayanan terbaik untuk pengguna. Kami berambisi support ini dapat membantu meringankan beban mitra pengemudi di bulan Ramadan dengan menutupi pengeluaran dan digunakan untuk membeli peralatan nan sesuai dengan kebutuhan mereka," jelas Dirhamsyah.

Maxim Indonesia juga melakukan beragam program untuk pengemudi. Mulai dari potongan aplikasi nan lebih rendah maksimal 15%, santunan kecelakaan dari kerja sama dengan Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia, dan support sosial bagi pengemudi serta masyarakat nan membutuhkan.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai Tunjangan Hari Raya (THR), termasuk Bonus Hari Raya (BHR) untuk pekerja ojek online (ojol) dan kurir online. Bonus tersebut diberikan mencapai 20% dari rata-rata penghasilan pekerja ojol dan kurir online per bulan.

Sebagai catatan, besaran tersebut tidak seragam. Namun bakal dihitung berasas keaktifan dan keahlian masing-masing pekerja ojol dan kurir online.

Yassierli juga mengatakan agenda pencairan BHR bagi pengemudi ojol dilakukan H-7 Hari Raya Idul Fitri.


(fab/fab)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bantu Petani, Syngenta Dukung Pembiayaan-Teknologi Benih Unggul

Next Article Maxim Tak Mampu Kasih THR Uang Tunai ke Ojol, Ini Kata Menaker

Selengkapnya