ARTICLE AD BOX
-
-
Berita
-
Politik
Kamis, 20 Maret 2025 - 18:12 WIB
Jakarta, detikai.com – Komisi III DPR RI mulai merumuskan revisi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Adapun patokan nan ditambah mengenai advokat nan bisa mendampingi saksi saat pemeriksaan.
“KUHAP baru memperkuat peran Advokat. Nah, di sini apalagi kita ada satu bab khusus, ialah KUHAP baru nan menguatkan peran Advokat,” ujar Ketua Komisi III Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Habiburokhman mengatakan peran advokat ini diperluas dari UU KUHAP nan saat ini tetap berlaku. Dalam beleid rancangan tersebut, Komisi III membikin satu bab unik mengenai peran advokat.
“Kemudian Advokat juga bisa melakukan pendampingan terhadap saksi. Dan di KUHAP nan lama itu Advokat hanya diatur dan mendampingi tersangka,” ujar dia.
Ia mencontohkan sebua kasus, di mana penangkapan dan pemeriksaan mahasiswa nan terlibat berantem saat demonstrasi. Habiburokhman mengatakan mahasiswa nan diperiksa tersebut tak bisa didampingi oleh kuasa norma lantaran tetap berstatus saksi.
"Banyak perkara, misalnya ada 15 orang mahasiswa demo misalnya, bentrok, ditangkap gitu kan. Kalau era dulu ini ya, semua diperiksa sebagai saksi dulu. Jadi nggak bisa didampingi advokat, baru terakhir sebagai tersangka. Kalau sekarang saksi pun kudu didampingi advokat," jelasnya.
Selain itu, kata dia, dalam RKUHAP, tugas advokat tidak hanya bakal mencatat dan mendengarkan saat pemeriksaan. Namun, nantinya, advokat dapat menyampaikan keberatan jika ada intimidasi saat pemeriksaan.
"Tapi di KUHAP baru advokat bisa menyampaikan keberatan, jika terjadi intimidasi terhadap orang nan diperiksa," kata dia.
Diketahui, dalam draf Komisi III, advokat dipecah dalam satu bab ialah pada Bab VII Advokat dan Bantuan Hukum, tepatnya diatur pada Pasal 140 dan kewenangan dari Advokat diatur pada Pasal 141.
Bab tersebut mengatur peran advokat untuk melakukan pembelaan dan mendampingi orang nan menjalani proses peradilan pidana baik dalam pemeriksaan maupun di luar pemeriksaan sesuai dengan etika profesi.
Halaman Selanjutnya
Selain itu, kata dia, dalam RKUHAP, tugas advokat tidak hanya bakal mencatat dan mendengarkan saat pemeriksaan. Namun, nantinya, advokat dapat menyampaikan keberatan jika ada intimidasi saat pemeriksaan.