Dprd Jakarta Minta Pemprov Kaji Ulang Pengenaan Pajak 10% Untuk Fasilitas Olahraga

Sedang Trending 10 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin, meminta Pemerintah Provinsi DKI untuk meninjau kembali kebijakan pengenaan pajak terhadap sejumlah fasilitas olahraga.

“Kami merekomendasikan kepada Badan Pendapatan Daerah untuk mengkaji ulang pengenaan pajak intermezo pada beberapa tempat olahraga,” ujar Suhud dalam keterangan di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (11/7/2025).

Menurutnya, pengenaan pajak hingga 10 persen pada tempat olahraga belum tepat mengingat kondisi ekonomi sedang melemah dan daya beli masyarakat menurun.

Terlebih, kata dia, banyak tempat olahraga nan digunakan masyarakat menengah ke bawah, sehingga omzet nan didapatkan juga terbilang rendah.

“Pengenaan pajak intermezo kudu memperhatikan omzet dari tempat olahraga, agar tidak membebani masyarakat mini nan mau memanfaatkan tempat olahraga tersebut,” kata Suhud.

Adapun kebijakan pengenaan pajak 10 persen untuk sejumlah akomodasi olahraga diatur dalam Keputusan Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.

Terdapat 21 jenis akomodasi olahraga antara lain tenis, futsal, bulu tangkis, basket, atletik, hingga padel nan diberlakukan pajak 10 persen lantaran perihal itu termasuk objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam kategori jasa kesenian dan hiburan.

Pemprov Jakarta Resmi Kenakan Pajak 10 Persen untuk Lapangan Padel hingga Jetski

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi mengenakan pajak untuk lapangan olahraga padel sebesar 10 persen, melalui skema Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)

Hal itu disampaikan oleh Andri M. Rijal selaku Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan dari Pusat Data dan Informasi Pendapatan (Pusdatin) Bapenda DKI Jakarta.

Dia menyampaikan kebijakan ini merujuk pada Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, nan merupakan perubahan kedua dari keputusan sebelumnya.

"Pajak dikenakan atas penyediaan jasa intermezo kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga nan dikomersialkan—baik melalui biaya masuk, sewa tempat, alias corak pembayaran lain," kata dia saat dikonfirmasi awak media, Rabu (2/7/2025).

Daftar Olahraga nan Dikenakan Pajak 10%

Tak hanya padel, beberapa daftar olahraga nan ikut dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Kesenian dan Hiburan.

Antara lain tempat gym, yoga, futsal, bulu tangkis, kolam renang, hingga jetski dan panjat tebing. Kini ikut kena pajak 10 persen.

Berikut daftar jenis olahraga permainan nan merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu Jasa Kesenian dan Hiburan,

a. tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba;

b. lapangan futsal/sepak bola/mini soccer;

c. lapangan tenis;

d. kolam renang

e. lapangan bulu tangkis;

f. lapangan basket;

g. lapangan voli;

h. lapangan tenis meja;

i. lapangan squash;

j. lapangan panahan;

k. lapangan bisbol/sofbol;

l. lapangan tembak;

m. tempat bowling;

n. tempat biliar;

o. tempat panjat tebing;

p. tempat ice skating;

q. tempat berkuda;

r. tempat sasana tinju/beladiri;

s. tempat atletik/lari;

t. jetski; dan

u. lapangan padel.

Selengkapnya