ARTICLE AD BOX
-
-
Berita
-
Politik
Senin, 17 Februari 2025 - 19:07 WIB
Jakarta detikai.com – DPR RI menyepakati membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) pada Rapat Paripurna, Selasa besok, 18 Februari 2025. Persetujuan itu diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I di ruang sidang Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.
Rapat diawali dengan pembacaan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) oleh Ketua Panja RUU Minerba, Martin Manurung.
"Saudara menteri, ketua dan personil badan legislasi serta hadirin nan kami hormati materi muatan perubahan rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara nan telah dibahas dan diputuskan dalam panja sebagai berikut," kata Martin.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Martin Manurung
Terdapat 4 poin materi muatan perubahan dalam RUU Minerba ini. Antara lain sebagai berikut:
Pertama, nan memuat kebijakan mengakselerasi keterlibatan beragam pihak yaitu: Kooperasi, badan upaya mini dan menengah (UMKM), badan upaya nan dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan (ormas) dan melalui pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan badan upaya swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.
Kedua, memastikan penguatan dan kepastian pasokan bahan baku secara berkepanjangan dan efektif, serta efisien. Khususnya bagi badan upaya milik negara nan mengemban upaya nan berorientasi dan menyangkut rencana hidup orang banyak.
Ketiga, mendorong percepatan pengelolaan aktivitas hilirisasi sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional.
Keempat, mewujudkan pemerataan dan keadilan sehingga mencerminkan kerakyatan ekonomi Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Martin menjelaskan, setelah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) diterima, Panja Baleg DPR RI membentuk tim perumus/tim sinkronisasi pada 15 Februari.
"17 Februari timus timsin telah menyampaikan kepada Panja naskah RUU Minerba," kata Martin.
Setelahnya, fraksi-fraksi di DPR menyampaikan pandangan mini mengenai rancangan UU tersebut.
Usai semua fraksi menyampaikan pandangan, Ketua Baleg Bob Hasan meminta persetujuan seluruh fraksi agar draft RUU Minerba dibawa ke rapat paripurna besok hari.
"Setelah bersama-sama kita mendengarkan pendapat akhir mini fraksi-fraksi pemerintah dan DPD RI, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat," kata Bob Hasan dalam rapat.
"Apakah hasil pembahasan tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" lanjutnya.
"Setuju," kata peserta rapat.
"Adapun pembicaraan tingkat dua pengambilan keputusan dijadwalkan dalam rapat paripurna besok, 18 Februari 2025, pukul 10.00 WIB," kata Bob Hasan menambahkan.
Halaman Selanjutnya
Ketiga, mendorong percepatan pengelolaan aktivitas hilirisasi sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional.