ARTICLE AD BOX
-
-
Berita
-
Politik
Kamis, 16 Januari 2025 - 20:56 WIB
Jakarta, VIVA - Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR Mardani Ali Sera membujuk semua pihak untuk mengawal penerapan kesepakatan gencatan senjata Israel-Hamas nan bakal resmi bertindak mulai 19 Januari 2025.
"Saya juga memperingatkan organisasi internasional ihwal kebiasaan Israel nan kerap kali melanggar kesepakatan sepihak. Tanda-tanda itu sudah ada. Hanya selang beberapa jam setelah kesepakatan itu diumumkan, Gaza utara kembali dihantam serangan udara sadis Israel nan menargetkan penduduk sipil termasuk anak-anak dan perempuan. Ini nan kudu kita waspadai bersama," kata Mardani dalam keterangannya, Kamis, 16 Januari 2025.
Mardani juga meminta semua pihak mengawal kesepakatan gencatan senjata Israel-Hamas nan baru bakal bertindak selama enam pekan alias 42 hari itu hingga menjadi kesepakatan nan permanen.
VIVA Militer: Pasukan pejuang Hamas, Palestina
"Ini memang tidak ideal, tapi ini cukup sebagai permulaan untuk menghentikan genosida," kata Mardani Ali.
Politikus PKS itu pun menilai positif kesepakatan gencatan senjata nan sukses dicapai antara Hamas dengan Israel, kendati penerapan tersebut terlambat dari mandat resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) Nomor 2735 nan disahkan pada Juni tahun 2024.
"Kita kudu memastikan melalui gencatan senjata ini untuk secepatnya menghentikan genosida di Jalur Gaza, kembali akses kondusif masuknya support kemanusiaan, dan menarik seluruh pasukan Israel dari Jalur Gaza," kata Mardani.
Meski demikian, Anggota Komisi II DPR RI itu mengingatkan bahwa gencatan senjata tersebut tidak serta merta berarti lolosnya para pelaku genosida.
VIVA Militer: Pasukan Pertahanan Israel (IDF)
Photo :
- opendemocracy.net
"Kesepakatan gencatan senjata ini jangan membikin bumi lupa untuk membawa dan menghukum Israel di Mahkamah Internasional dan Mahkamah Pidana Internasional," kata dia.
Mardani juga menekankan urgensi pengembalian peran The United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East (UNRWA), menyusul pengesahan undang-undang oleh parlemen Israel (Knesset) nan melarang aktivitas UNRWA beraksi pada Oktober 2024 lalu.
"Hukum internasional mewajibkan kekuatan pendudukan untuk menyetujui dan memfasilitasi program bantuan, serta memastikan makanan dan perawatan medis," kata Mardani.
BKSAP DPR RI, lanjut dia, berencana membawa keputusan terlarangan parlemen Israel tersebut ke forum Inter-Parliamentary Union (IPU).
"Ini lantaran UNRWA adalah nafas bagi lebih dari enam juta pengungsi Palestina," imbuhnya.
Halaman Selanjutnya
Meski demikian, Anggota Komisi II DPR RI itu mengingatkan bahwa gencatan senjata tersebut tidak serta merta berarti lolosnya para pelaku genosida.