Dpr Nilai Revisi Uu Ormas Tak Urgen, Minta Pemda Diperkuat

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda menilai wacana revisi UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas) saat ini belum terlalu mendesak.

Rifqi menilai UU Ormas telah memberi mandat kepada pemerintah, baik pusat maupun wilayah untuk mengevaluasi ormas, apalagi hingga membubarkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Rifqi, jika pemerintah bermaksud mau membubarkan ormas, revisi tak perlu dilakukan. Sebab, kewenangan itu sudah diatur dalam undang-undang.

"Artinya jika targetnya adalah membubarkan ormas-ormas nan bermasalah, menurut pandangan saya pribadi, revisi terhadap undang-undang ormas belum terlalu urgen," kata dia di kompleks parlemen, Senin (28/4).

Sebagai gantinya, Rifqi mendorong agar pemerintah cukup memperkuat kewenangan mereka lewat revisi peraturan pemerintah (PP). Revisi itu nantinya bakal memberi kekuatan kepada pemerintah maupun abdi negara penegak norma untuk mengawasi ormas dengan lebih ketat.

Pengawasan, misalnya, bisa dilakukan dengan audit keuangan. Sebab, biaya ormas selama ini tidak hanya lewat jalur resmi, namun juga jalur-jalur lain nan ilegal.

"Termasuk penggunaan dana-dana ormas nan selama ini kerap kali kita curigai, tidak hanya nan disetorkan dan nan diaudit resmi, tetapi juga menggunakan dana-dana lain nan tidak sah," katanya.

Rifqi menilai kedekatan ormas dengan pemerintah alias tokoh politik bukan masalah utama. Sebab, tak sedikit pemimpin ormas tertentu juga bagian dari tokoh politik alias pejabat pemerintah.

Menurut dia, pemerintah mestinya cukup dengan bersikap tegas dengan tindakan ormas nan melanggar hukum. Rifqi menilai pemerintah mestinya tak tebang pilih untuk menindak tindakan ormas nan melanggar norma meski mempunyai relasi politik.

"Kalau soal kedekatan, nggak ada larangan, kita dekat dengan ormas. Saya ini, personil ormas-ormas juga saya, kan nggak ada larangan. nan menjadi masalah adalah, jika dengan kedekatan itu, lampau ormas nan menjadi bagian dari, alias kita menjadi bagian dari ormas itu, melakukan pelanggaran hukum, lampau kita kemudian menghalang-halangi penegakan hukum, itu jadi masalah," katanya.

(fra/thr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya