ARTICLE AD BOX
detikai.com
Selasa, 24 Jun 2025 23:40 WIB

Jakarta, detikai.com --
DPR akan memulai secara resmi pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) berbareng pemerintah pada pekan depan.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya saat ini tengah menunggu daftar inventaris masalah (DIM) RUU tersebut dari pemerintah. Dia memperkirakan DIM bakal dikirim ke DPR pekan ini.
"Insyaallah minggu depan bakal mulai rapat kerja (raker) antara pemerintah dan DPR dan bakal mulai pembahasan undang-undang," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Selasa (24/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, personil Komisi III DPR Bob Hasan memastikan RKUHAP bakal dibahas di Komisi III DPR sebagai mitra pemerintah bagian keamanan. Selain DIM, DPR saat ini juga tetap menunggu Surat Presiden (Surpres) RUU tersebut.
"Nanti baru setelah Surpres dan DIM masuk, lenyap itulah kick off-nya. Mungkin dalam satu minggu satu satu dua hari," kata Bob, Selasa.
Pemerintah sebelumnya telah menandatangani naskah DIM RKUHAP nan bakal diserahkan ke DPR untuk dibahas. Penandatanganan itu dilakukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.
"Ini sebuah peristiwa krusial lantaran sejak kita mempunyai norma aktivitas pidana Herzien Inlandsch Reglement (HIR) kemudian UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ini merupakan sebuah kebahagiaan bagi republik ini," ujar Supratman di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan, Senin (23/6).
Supratman berambisi DIM RUU KUHAP nan bakal diserahkan kepada DPR itu dapat segera diketok dan diberlakukan sebelum KUHP resmi diterapkan.
(thr/isn)
[Gambas:Video CNN]