ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Panitia Kerja Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga (Panja PTKL) Komisi X DPR RI mendesak Kemendiktisaintek untuk melakukan koordinasi dengan beragam Kementerian Lembaga (K/L) lain di pemerintahan.
Adapun K/L nan diminta untuk berkoordinasi adalah Kementerian Keuangan, Bappenas dan K/L lain untuk mengevaluasi dan menghitung kembali satuan biaya perguruan tinggi, dengan mempertimbangkan keadilan pembiayaan terhadap seluruh perguruan tinggi di bawah Kemendiktisaintek.
Selain itu, Panja PTKL juga mendesak Kemendiktisaintek untuk berkoordinasi dengan K/L nan menyelenggarakan perguruan tinggi, agar sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 dan PP Nomor 57 Tahun 2022.
Hal ini disampaikan dalam RDP Panja PTKL Komisi X dengan Sekjen dan Dirjen Dikti Kemendikti Saintek. Selain itu, Panja PTKL juga mendesak Kemendiktisaintek untuk menyampaikan info yang perinci mengenai PTKL.
Adapun data-data tersebut di antaranya penerapan kurikulum, pembiayaan perguruan tinggi dan satuan biayanya, kompetensi lulusan dan serapan lulusannya, hasil legalisasi perguruan tinggi dan prodinya.
Selain itu Panja PTKL juga mendesak Kemdikbud Saintek untuk membikin daftar prodi nan tumpang tindih dengan prodi di luar PTKL. Dan daftar inventarisasi masalah lainnya mengenai penyelenggaraan PTKL.
Hal ini menindaklanjuti keberadaaan PTKL nan menimbulkan plagiatisme dengan program studi nan sudah ada di PTN dan PTS nan sebenarnya bisa memenuhi kebutuhan serupa dengan lebih efisien.
"Saat ini terdapat 179 perguruan tinggi kementerian lembaga nan dikelola oleh 24 kementerian lembaga. Namun tantangan besar muncul akibat tumpang tindih kewenangan dan persoalan dalam pengelolaan anggaran pendidikan nan sering kali menyebabkan kebingungan dalam pengawasan standar mutu, legalisasi dan akuntabilitasnya," ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani saat rapat di Gedung DPR RI, Selasa (11/3/2025).
(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini: