ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Komisi VI DPR RI mendorong agar aset Jiwasraya nan dirampas negara berasas putusan pengadilan dapat dikembalikan. Langkah ini dinilai krusial untuk membantu pembayaran Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya nan tetap terkendala.
Dalam rapat kerja Komisi VI berbareng PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Indonesia, PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), dan Jiwasraya, Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mempertanyakan kemungkinan aset tersebut dikembalikan. Menurutnya, aset itu bukan berasal dari negara, melainkan milik tenaga kerja Jiwasraya.
Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya Lutfi Rizal pun menjawab pertanyaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa aset tersebut telah dirampas untuk negara. "Aset nan dirampas dari pelaku itu kan dirampas untuk negara. Kalau skema dibalikin," jawab Luthfi, Kamis, (6/2/2025).
Menanggapi perihal tersebut, Rieke menegaskan bahwa Komisi VI mendesak pemerintah untuk berkomunikasi mengenai sistem pengembalian aset. Ia mengingatkan bahwa ada tanggungjawab bagi para pensiunan ini nan belum dibayar.
"Oleh karena, Komisi VI mendesak pemerintah untuk berkomunikasi mengenai aset nan diputus pengadilan dirampas negara, meningat itu sumber uangnya bukan dari negara, itu kan punya karyawan," tandas Rieke.
Sementara itu, Direktur Utama IFG Life memberikan pandangan pribadinya bahwa jika aset dikembalikan ke IFG Life, maka nilai PMN nan diterima perusahaan kemungkinan bakal berkurang.
"Ini pendapat pribadi. Taoi menurut saya, jika ini (aset rampasan) dikembalikan kepada IFG Life, maka PMN nan perlu diberikan kepada kami bakal turun sedikit," kata dia.
Diketahui, Jiwasraya baru membayarkan biaya pensiunan kepada para pemegang polis DPPK-nya sebesar Rp132 miliar dari total tanggungjawab Rp 486 miliar. Jiwasraya pun mengaku tidak dapat mengembalikan biaya pensiunan karyawannya 100% kendati adanya persoalan finansial di perusahaannya.
Di kesempatan nan sama, Lutfi buka-bukaan soal fraud alias kecurangan pengelolaan finansial hingga menimbulkan kerugian Rp257 miliar di Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya.
Ia mengatakan, fraud nan terjadi di DPPK Jiwasraya dilakukan oleh tersangka nan sama seperti di kasus Jiwasraya, ialah Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan Heru Hidayat.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: IHSG Ditutup Ambles Lebih dari 2%, Balik ke Level 6.800
Next Article Anggota DPR Minta IFG Bantu Bayar Uang Pensiunan Karyawan Jiwasraya