Dpr Bakal Lanjut Bahas Aturan Perlindungan Buat Ojol

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) mendorong agar pembahasan tentang patokan perlindungan pengemudi ojek online (ojol) diteruskan kembali. Diketahui, patokan perlindungan ojol sebelumnya sempat digodog Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah nan ditargetkan bakal diundangkan akhir tahun 2024.

Namun begitu, patokan tersebut belum juga bertindak dan rampung hingga saat ini. Ketua BAM DPR RI Netty Prasetiyani mengatakan, pertemuan berbareng Koalisi Ojol Nasional (KON) nan digelar hari ini bakal direkomendasikan ke masing-masing komisi mengenai untuk melanjutkan pembahasan peraturan perlindungan ojol nan telah disusun sebelumnya.

Pada rumusan peraturan perlindungan ojol nan baru, kata Netty, bakal disesuaikan dengan perspektif Kementerian Komujikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya melanjutkan nan kemarin dan kemudian mensinkronisasi dari perspektif Komdigi, perspektif Kemenhub, juga perspektif Kemnaker," kata Netty kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Netty mengatakan, BAM DPR bakal melanjutkan focus group discussion (FDG) berbareng asosiasi ojol lainnya untuk menampung aspirasi ihwal peraturan perlindungan ojol. FGD tersebut bakal dilakukan pada tanggal 12 Mei mendatang.

Netty menjelaskan, izin perlindungan ojol mesti merangkum semua kepentingan, baik pengemudi maupun pihak aplikator. Sementara pada penyusunan izin sebelumnya, dia menilai tetap berkarakter sektoral.

"Jadi kenapa kemudian kita perlu berhati-hati, jangan sampai seperti undang-undang lah ya, selesainya sigap tapi sigap juga di-GR gitu. Nah kita nggak mau kelak izin nan berakibat jangka panjang, ya itu juga tambal sulam gitu, ada loophole-nya, ada banyak bolong-bolongnya. Kita mau dari FGD ini tetap bersambung dengan Kementerian, lantaran Kementerian juga sudah melakukan kajian," tutupnya.

Untuk diketahui, Kemenaker periode 2019-2024 sempat menyusun patokan perlindungan ojol nan ditargetkan rampung akhir tahun 2024. Terdapat beberapa poin krusial nan diakomodir dalam izin tersebut.

Pertama, arti tenaga kerja luar hubungan kerja berbasis aplikasi. Kedua, kewenangan dan tanggungjawab perjanjian di luar hubungan kerja. Keempat, pengaturan waktu kerja dan istirahat. Kelima, agunan sosial.

Keenam, keselamatan dan kesehatan kerja. Ketujuh, kesejahteraan. Kedelapan, penyelesaian perselisihan antar aplikator dan mitra.

"Penandatanganan dan pengundangan permen dalam buletin negara nan direncanakan pada Desember 2024," kata Ida dikutip dari CNNIndonesia, Senin (20/5/2024).

(kil/kil)

Selengkapnya