ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi XII DPR Sugeng Suparwoto menyatakan, pihaknya bakal memanggil Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq hingga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, untuk meminta penjelasan mengenai kasus tambang di Raja Ampat, Papua Barat.
"Secepatnya kita bakal agendakan. Bahkan ini lantaran sudah terlanjur kemarin itu viral, lantas kebetulan Menteri ESDM (Bahlil Lahadalia) berjamu ke wilayah tersebut, sebelum itu pun kami sudah berencana (ke sana) lantaran ada aspirasi dari masyarakat sana," kata Sugeng di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Dia mengaku, penduduk di Raja Ampat mau berjumpa langsung Bahlil namun tidak bisa, sehingga pihaknya bakal menyampaikan aspirasi warga pada Kementerian mengenai kasus tambang.
"Kemarin menjadi gempar kenapa, Karena fokusnya Pak Menteri ESDM rupanya ke PT GAG sehingga ketika penduduk beraspirasi ketemu Pak Menteri malah tidak bisa ketemu," ujar Sugeng.
Sudah Usulkan Sejak Lama
Politikus NasDem mengaku, Komisi XII DPR sudah sejak lama mengusulkan adanya Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di Kementerian ESDM agar pengawasan mengenai tambang ketat.
"Mengusulkan Kementerian ESDM itu ada Ditjen Gakkum sehingga dalam menegakkan tata kelola pertambangan itu jauh lebih komprehensif. Termasuk pelanggaran-pelanggaran ada punishment-punishment nan dilakukan secara langsung oleh Kementerian ESDM," pungkasnya.
Bareskrim Selidiki Dugaan Kerusakan Lingkungan
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, turun tangan menyelidiki dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua
Fokusnya terhadap empat perusahaan nan sudah dicabut IUP-nya oleh pemerintah ialah adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
"Namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana nan gak ada kerusakan lingkungan saya mau tanya. Cuma makanya ada patokan untuk reklamasi, ada di situ tanggungjawab pengusaha untuk memberikan agunan reklamasi," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).
Nunung belum bicara gamblang. Menurut dia, saat ini proses tetap pada tahap awal.
"(Berdasarkan) temuan. Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, selain undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki," ucap dia.
"Iya (soal 4 IUP nan dicabut). (Pulau Gag) kelak kita lihat dulu," sambung dia.