Dpd Ri Tambah Masa Reses, Pengamat: Bentuk Pemborosan Uang Negara

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho mengkritik kebijakan penambahan jumlah reses di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada rentang Oktober hingga Desember 2025, dimana semestinya satu kali, menjadi dua kali.

Keputusan untuk menambah jumlah reses dari empat kali menjadi lima kali pada tahun persidangan terakhir dianggap tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dapat berujung pada pelanggaran prinsip pengelolaan finansial negara. 

Sebab, masa reses DPD kudu mengikuti masa reses DPR. Sedangkan di rentang Oktober hingga Desember 2025, DPR hanya satu kali reses.  

"Saya kira, selain melanggar UU MD3, penambahan reses ini tentu bakal memberikan tekanan nan berat kepada APBN kita. Ini mencerminkan para kreator kebijakan di DPD tidak mempunyai sense of crisis,” kata Hardjuno  di Jakarta, Kamis, 15 Januari 2025.

Hardjuno menegaskan, duit pajak rakyat nan dipakai untuk membiayai penambahan reses personil DPD RI ini sangat besar. Bahkan angkanya mencapai miliaran rupiah. 

"Kita tahu duit reses nan diberikan secara lumsum kepada personil DPR dan DPD cukup besar. Kalau tidak salah setiap orang menerima lebih kurang 350 juta rupiah sekali reses. Sedangkan jumlah personil DPD sekarang 152 orang. Jadi dikalikan saja, berapa duit APBN nan terkuras untuk penambahan reses DPD RI ini,” tegas Hardjuno.

Hardjuno nan juga peneliti studi perampasan aset di beberapa negara itu mengatakan, penambahan reses DPD RI bisa dianggap tidak sesuai dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam UU nan mengatur pengelolaan finansial negara.

"Selama ini agenda sidang dan reses DPD telah disinkronkan dengan DPR untuk memastikan kegunaan legislasi, pengawasan, dan representasi melangkah efektif,” katanya.

Dalam pandangan Hardjuno, langkah penambahan reses ini dapat mencederai prinsip-prinsip tata kelola finansial negara. “Kami minta stop menghambur-hamburkan biaya APBN untuk aktivitas reses ini," kata dia.

Hardjuno juga menguraikan bahwa perilaku korup tidak hanya berbentuk tindakan melawan norma secara langsung, tetapi juga perilaku nan tidak mematuhi prinsip-prinsip dasar pengelolaan finansial negara. Dalam konteks ini, prinsip keadilan, transparansi, dan tanggung jawab kudu tetap ditegakkan. 

Karenanya, dia berambisi kritik ini dapat menjadi perhatian bagi ketua DPD RI agar lebih bijak dalam membikin kebijakan anggaran. “Kami harapkan, semua pihak nan terlibat bersikap terbuka terhadap kritik dan segera mengambil langkah korektif untuk memperbaiki kebijakan nan telah diambil,” tuturnya.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf namalain Gus Ipul komentari usul Ketua DPD RI soal program Makan Bergizi Gratis (MBG) dibiayai oleh biaya zakat.

Selengkapnya