Donald Trump Resmi Dilantik Jadi Presiden Ke-47 As

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Selasa, 21 Jan 2025 00:03 WIB

Donald Trump resmi menjadi Presiden ke-47 AS setelah dilantik pada Senin (20/1). Donald Trump resmi menjadi Presiden ke-47 AS setelah dilantik pada Senin (20/1). (via REUTERS/Chip Somodevilla)

Jakarta, detikai.com --

Politikus Republik Donald Trump resmi dilantik menjadi Presiden Amerika Serikat ke-47 pada Senin (20/1). Ia dilantik dan mengucapkan sumpah jabatannya di Capitol Rotunda.

Trump berdiri dengan tangannya di atas Alkitab dalam Gedung Capitol AS dan mengambil sumpah kedudukan untuk "melestarikan, melindungi, dan mempertahankan" Konstitusi AS, di hadapan Ketua Mahkamah Agung John Roberts.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Trump dilantik setelah JD Vance lebih dulu membacakan sumpah untuk wakil presiden di hadapan Hakim Agung Brett Kavanaugh.

Setelah Trump menyampaikan pidato pelantikannya, dia bakal mengucapkan selamat tinggal kepada Joe Biden dan Kamala Harris. Ia kemudian bakal mengunjungi kerumunan nan memadati Emancipation Hall.

Trump bakal berperan-serta dalam upacara di ruang penandatanganan presiden dan kemudian jamuan makan siang. Ia kemudian bakal kembali ke Emancipation Hall untuk meninjau pasukan.

Pelantikan tersebut menandai Trump menjadi presiden AS kedua nan kembali ke Gedung Putih setelah menjabat sebagai Presiden ke-45 AS (2017-2021). Selain Trump, Grover Cleveland juga terpilih dua kali pada 1884 dan 1892.

[Gambas:Video CNN]

Ketika menjabat Presiden periode 2017 sampai 2021, Trump menjadi presiden AS terkaya sepanjang sejarah. Menurut Forbes, kekayaan Trump mencapai US$3,5 miliar alias sekitar Rp57 triliun pada 2017.

Kekayaannya ini apalagi melampaui Presiden AS ke-35, John F. Kennedy, nan diperkirakan sebesar US$500 juta alias sekitar Rp8,1 triliun ketika dia meninggal pada 1969, menurut New York Times.

Tak hanya itu, Trump juga menjadi Presiden AS pertama nan menyandang status terpidana (felon) saat menjabat. Status itu menyusul vonis pengadilan sepekan sebelum pelantikan bahwa Trump bersalah atas kasus suap ke bintang porno Stormy Daniels.

Trump terbukti berupaya menutupi pemberian suap ke Daniels agar tetap tutup mulut soal hubungan mereka jelang Pemilu 2016.

Meski tak menerima balasan penjara dan hukuman lain, putusan pengadil tetap memalukan bagi Trump. Trump juga kecewa dengan vonis itu lantaran terjadi hanya beberapa hari sebelum pelantikan.

"Pengalaman ini sangat mengerikan. Saya pikir ini merupakan kemunduran besar bagi New York dan sistem pengadilan di New York," ujar Trump dalam pernyataan panjang lebar sebelum vonis dijatuhkan.

(chri/chri)

Selengkapnya