ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Beberapa perusahaan seringkali menerapkan kebijakan nan terbilang kontroversial. Salah satunya, menahan piagam tenaga kerja mereka.
Dari perspektif pandang perusahaan, praktek ini bermaksud untuk mencegah tenaga kerja mencari pekerjaan lain selama terikat perjanjian dengan perusahaan. Dengan kata lain, penahanan piagam menjadi agunan bagi perusahaan agar tenaga kerja menjalankan perjanjian kerjanya sesuai perjanjian.
Dari segi norma nan bertindak di Indonesia, bolehkah perusahaan menahan piagam karyawan?
Dikutip dari Hukum Online, norma ketenagakerjaan di Indonesia tidak mengatur larangan penahanan piagam sebagai syarat kerja, sehingga perusahaan dan tenaga kerja dapat menyepakati penahanan piagam selama memenuhi syarat sah perjanjian nan diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata jo. Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
Namun perlu diperhatikan, pemberi kerja dan pekerja kudu sama-sama menyetujui penahanan piagam ini, tanpa unsur paksaan. Biasanya, praktik penahanan piagam tercantum dalam sebuah perjanjian nan disusun dengan prinsip berikut:
- Kesepakatan kedua belah pihak
- Kemampuan alias kecakapan melakukan perbuatan hukum;
- Adanya pekerjaan nan diperjanjikan; dan
- Pekerjaan nan diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan nan berlaku.
Penahanan Ijazah Bermasalah
Praktek penahanan piagam menjadi persoalan jika ada unsur paksaan dalam penyusunan perjanjian. Selain itu, perusahaan tidak memenuhi asas alias syarat perjanjian kerja. Masalah juga dapat terjadi jika perusahaan menolak memberikan Kembali piagam saat tenaga kerja sudah menyelesaikan perjanjian kerja alias bayar kompensasi.
Jika demikian, perusahaan dapat dituntut melanggar pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Tata Cara Melaporkan Perusahaan nan Menahan Ijazah
Apabila Anda mengalami kasus penahanan piagam oleh perusahaan, terdapat beberapa langkah nan dapat dilakukan untuk mengadukannya kepada pihak berwenang, seperti Kementerian Ketenagakerjaan alias melalui situs resmi LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat).
1. Melaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan
Jika perusahaan tetap menahan piagam meskipun Anda telah memenuhi kewajiban, seperti bayar penalti sesuai ketentuan, dapat mengusulkan laporan ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui saluran berikut:
Telepon resmi:
(021) 5255733
(021) 5255661
(021) 50816000
Email pengaduan: [email protected]
Laporan bakal ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan nan berlaku, khususnya mengenai perlindungan tenaga kerja.
2. Melaporkan melalui Situs LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan secara daring melalui situs resmi LAPOR! dengan langkah-langkah berikut:
- Akses situs LAPOR di https://www.lapor.go.id/
- Pilih jenis laporan sebagai "Pengaduan"
- Isi titel dan uraian laporan secara jelas dan lengkap
- Tentukan tanggal dan letak kejadian
- Pilih lembaga tujuan, ialah Kementerian Ketenagakerjaan
- Pada kategori laporan, pilih: Ketenagakerjaan > Kepegawaian
- Klik tombol "Lapor" untuk mengirimkan laporan
- Lengkapi info diri Anda guna keperluan proses verifikasi
(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini: