ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta meminta satuan pendidikan tidak mewajibkan kegiatan wisuda alias pelepasan.
Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 17/SE/2025 tentang Kegiatan Wisuda alias Pelepasan Peserta Didik Pada Jenjang PAUD, SD/Paket A/SDLB, SMP/Paket B/SMP/LB, SMA/Paket C/SMALB dan SMK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SE ini diteken pada 27 Maret lampau oleh Plt Kepala Disdik DKI Sarjoko. SE untuk menidaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek nomor 14 tahun 2023 tentang aktivitas wisuda peserta didik.
"Satuan pendidikan tidak menjadikan aktivitas wisuda alias pelepasan sebagai aktivitas nan berkarakter wajib dan tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik," tulis poin pertama edaran.
Disdik juga meminta satuan pendidikan untuk mengadakan aktivitas wisuda alias pelepasan peserta didik diutamakan di lingkungan satuan pendidikan, secara sederhana tanpa ada pungutan dan tidak diskriminasi.
"Kepala Suku Dinas Pendidikan di wilayah masing-masing agar melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan Kepala Bidang Persekolahan Dinas Pendidikan," tulis poin ketiga edaran.
(yoa/isn)
[Gambas:Video CNN]