Disalahgunakan Untuk Mesum, Pramono Tetap Lanjutkan Kebijakan Taman 24 Jam

Sedang Trending 10 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Sebagai informasi, taman 24 jam nan diketahui muncul tindak cabul dari visitor berada di Taman Langsat, Jakarta Selatan. Menanggapi perihal itu, Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan (Satpol PP Jaksel) bergerak memasang belasan spanduk larangan melakukan cabul di Taman Langsat, Kebayoran Baru sebagai upaya penegakan ketertiban umum.

"Pemasangan spanduk ini sebagai imbauan agar visitor taman tidak melakukan aktivitas nan melanggar norma dan mengganggu ketertiban umum," kata Kepala Satpol PPJakarta Selatan Nanto Dwi Subekti di Jakarta, Minggu (15/6/2025), seperti dilansir dari Antara.

Nanto mengatakan pemasangan spanduk ini juga bagian dari sosialisasi penggunaan taman nan telah dibuka 24 jam untuk masyarakat.

Pemasangan spanduk tersebut diharapkan bisa mengedukasi penduduk masyarakat agar lebih sadar bakal pentingnya menjaga norma dan tata tertib di ruang publik khususnya di taman.

"Sebanyak 15 spanduk imbauan larangan melakukan asusila, seluruhnya ditempatkan di dalam area taman," ucapnya.

Selengkapnya