ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo, memberikan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kepada 1.800 peserta didik Sekolah Calon Perwira (SECAPA) POLRI dari seluruh Indonesia.
Kegiatan ini digelar di Kampus Secapa Polri, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu, 19 April 2025 sebagai bagian dari penguatan pemahaman norma bagi calon abdi negara penegak hukum.
"Memahami KUHP baru adalah syarat utama bagi siapa pun nan bakal menegakkan norma di Indonesia. KUHP ini adalah cermin nilai bangsa kita, dan para calon perwira inilah nan bakal menjadi garda depan penerapannya," ujar Widodo dalam sambutannya.
Widodo menegaskan, KUHP baru merupakan tonggak sejarah dalam sistem norma pidana nasional lantaran menggantikan Wetboek van Strafrecht warisan kolonial Belanda nan telah digunakan selama lebih dari satu abad.
“KUHP baru ini tidak hanya menyatukan patokan pidana dalam satu kodifikasi, tetapi juga membawa semangat dekolonialisasi dan pendemokrasian norma nan berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945,” jelasnya.
Dia juga menyoroti sejumlah pembaruan krusial dalam KUHP, di antaranya pengakuan terhadap norma nan hidup dalam masyarakat (living law), sistem pemidanaan nan lebih proporsional, serta pengakuan korporasi sebagai subjek norma pidana.
“Korporasi sekarang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika terbukti melakukan tindak pidana untuk kepentingannya. Ini krusial untuk menjawab tantangan kejahatan modern nan tidak lagi berkarakter individual, melainkan sistemik dan terorganisir,” tegas Widodo.
Massa dari seluruh mahasiswa di Jakarta menggelar tindakan penolakan terhadap RUU KUHP, RUU Pertanahan, dan UU KPK di depan gedung MPR/DPR. Akan tetapi, dalam demo tersebut, mereka menyampaikan pesan protes nan kocak dan unik.