Direktur Jaktv Tersangka Halangi Penyidikan Di Kejagung Kini Jadi Tahanan Kota

Sedang Trending 3 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan JakTV menjadi tahanan kota. Dia tersandung kasus perintangan investigasi alias obstruction of justice kasus vonis lepas perkara korupsi minyak goreng.

“TB sudah dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota sejak Kamis sore,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (25/4/2025).

Menurut Harli, interogator memutuskan tersangka Tian Bahtiar menjadi tahanan kota lantaran menderita sakit. “Karena argumen sakit,” kata Harli.

Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan tiga tersangka perintangan investigasi alias obstruction of justice kasus vonis lepas perkara korupsi minyak goreng. Mereka mempunyai peran secara bersama-sama, mulai dari mengatur pemberitaan untuk membentuk opini publik hingga memberikan keterangan palsu.

Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, tiga tersangka baru tersebut adalah Marcella Santoso (MS) selaku advokat, Junaidi Saibih (JS) selaku pengajar dan advokat, serta Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan JakTV.

“Terdapat permufakatan jahat nan dilakukan oleh MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku Direktur Pemberitaan JakTV untuk mencegah, merintangi, alias menggagalkan secara langsung alias tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Pertamina Tbk, dan tindak pidana korupsi dalam aktivitas importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025) awal hari.

“Baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan sementara berlangsung, nan saat ini prosesnya sedang berjalan di pengadilan,” sambungnya.

Peran Tersangka

Qohar menyebut, tersangka Marcella Santoso dan tersangka Junaidi Saibih bayar sebesar Rp478,5 juta kepada tersangka Tian Bahtiar untuk membuatkan buletin dan konten negatif nan menyudutkan Kejagung, mengenai dengan penanganan perkara mulai dari penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan.

“Dan tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online, dan JakTV news sehingga kejaksaan dinilai negatif dan telah merugikan hak-hak para tersangka alias terdakwa nan ditangani oleh tersangka MS dan tersangka JS selaku penasihat norma tersangka alias terdakwa,” jelas dia.

Selain itu, tersangka Junaidi Saibih juga membikin narasi dan opini positif bagi tim advokasinya, serta membikin metodologi kalkulasi finansial negara dalam penanganan perkara a quo nan dilakukan kejaksaan adalah tidak betul dan menyesatkan.

“Kemudian tersangka TB menuangkannya dalam buletin di sejumlah media sosial dan media online. Tersangka MS dan tersangka JS membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara a quo di persidangan sementara berlangsung, dan tersangka TB kemudian mempublikasikan narasi-narasi demonstrasi tersebut secara negatif dalam berita-berita tentang kejaksaan,” ungkap Qohar.

Diduga Sudutkan Kejagung

Lebih lanjut, tersangka Marcella Santoso dan tersangka Junaidi Saibih turut menyelenggarakan dan membiayai aktivitas seminar, podcast, dan talkshow di beberapa media online, dengan mengarahkan narasi negatif dalam pemberitaan untuk memengaruhi pembuktian perkara a quo di persidangan.

“Kemudian diliput oleh tersangka TB dan menyiarkannya melalui JakTV dan akun-akun official JakTV, termasuk di media TikTok dan Youtube. Tersangka TB memproduksikan aktivitas TV Show melalui dialog, talkshow, dan obrolan panel di beberapa kampus nan diliput oleh JakTV,” kata Qohar.

Adapun tindakan nan dilakukan ketiga tersangka, lanjutnya, dimaksudkan untuk membentuk opini publik dengan buletin negatif nan menyudutkan kejaksaan maupun Jampidsus dalam penanganan kasus korupsi tata niaga timah maupun importasi gula.

“Sehingga kejaksaan dinilai negatif oleh masyarakat dan perkaranya tidak ditindaklanjuti ataupun tidak terbukti di persidangan. Jadi tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif seolah-olah nan ditangani oleh interogator tidak benar, mengganggu konsentrasi interogator sehingga diharapkan alias angan mereka perkaranya dapat dibebaskan, alias minimal mengganggu konsentrasi penyidik,” terangnya.

Diduga Merusak Barang Bukti

Bahkan, ujar Qohar, para tersangka juga bertindak menghapus sejumlah buletin dan beberapa tulisan nan ada di peralatan bukti elektronik, sebagaimana keterangan nan diakui oleh para tersangka sebelumnya serta temuan peralatan bukti.

“Terhadap beberapa tersangka juga memberikan keterangan nan tidak benar, di mana dalam salah satu keterangan saksi menyatakan bahwa beberapa saat, beberapa waktu sebelum putusan pengadilan diputus di depan persidangan, WS selaku Panitra telah memberikan arah putusan (vonis lepas korupsi minyak goreng) tersebut kepada tersangka, dalam perihal ini tersangka MS dan tersangka JS untuk dikoreksi apakah putusan itu sudah sesuai nan diminta,” bebernya.

“Tetapi di dalam kebenaran penyidikan, kedua tersangka tersebut tidak mengakui dan mengingkari kebenaran nan sesungguhnya, sehingga dapat disampaikan bahwa terhadap beberapa perihal nan dilakukan tadi maka termasuk unsur orang nan sengaja merusak bukti-bukti dalam perkara korupsi. nan kedua, juga masuk orang nan memberikan info tiruan alias info nan tidak betul selama proses penyidikan,” kata Qohar menandaskan.

Selengkapnya