Direktur Jak Tv Jadi Tersangka Korupsi, Ijti Dorong Penyelesaian Melalui Dewan Pers

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan sikap mengenai penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung terhadap Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar. IJTI menegaskan dukungannya terhadap pemberantasan korupsi, namun mengingatkan pentingnya menjaga kemerdekaan pers.

Dalam pernyataan pers nan disiarkan Kejaksaan Agung, Direktur Pemberitaan Jak TV diduga menerima aliran biaya suap senilai lebih dari Rp478 juta. Menanggapi perihal tersebut, IJTI menyatakan bahwa penindakan norma terhadap tindak pidana kudu dilakukan secara transparan dan akuntabel.

"IJTI mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di segala lini, termasuk langkah-langkah nan sedang dilakukan Kejaksaan Agung,” demikian bunyi pernyataan tertulis IJTI.

Namun, organisasi wartawan ini mempertanyakan langkah penegak norma andaikan penetapan tersangka terhadap insan pers didasarkan pada aktivitas pemberitaan alias produk jurnalistik.

"IJTI mempertanyakan penetapan tersangka terhadap insan pers jika dasar utamanya adalah aktivitas pemberitaan, khususnya nan dikategorikan sebagai ‘berita negatif’ nan merintangi penyidikan,” tulis IJTI dalam pernyataannya.

Menurut IJTI, menyampaikan info nan berkarakter kritis adalah bagian dari kegunaan kontrol sosial nan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh lantaran itu, mereka mendesak agar setiap persoalan nan menyangkut konten jurnalistik dikomunikasikan terlebih dulu dengan Dewan Pers.

"Jika nan menjadi dasar penetapan tersangka adalah produk pemberitaan, maka Kejaksaan Agung semestinya terlebih dulu berkoordinasi dengan Dewan Pers,” tambahnya.

IJTI juga mengingatkan bahwa langkah norma terhadap wartawan atas dasar pemberitaan berisiko menciptakan preseden negatif terhadap kebebasan pers.

"Langkah ini dapat menjadi preseden rawan nan bisa disalahgunakan untuk menjerat wartawan alias media nan bersikap kritis terhadap kekuasaan,” sebut IJTI. “Pendekatan represif terhadap kerja jurnalistik berpotensi mencederai demokrasi.”

Di akhir pernyataannya, IJTI menegaskan bahwa penanganan atas karya jurnalistik semestinya melalui sistem Dewan Pers, bukan langsung ke proses pidana.

"Kami menyerukan kepada seluruh insan pers untuk tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik serta menjaga independensi dalam menjalankan tugas. Di saat nan sama, kami meminta abdi negara penegak norma untuk menghormati kemerdekaan pers,” tutup IJTI. 

Hingga buletin ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kejaksaan Agung mengenai dorongan IJTI untuk memberikan penjelasan atas penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV.

Pada Senin malam, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka, kasus dugaan perintangan investigasi dari penanganan dua perkara besar ialah korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan dan kasus korupsi tata niaga timah.

Selengkapnya