ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA) menegaskan tidak bakal menggunakan biaya initial public offering (IPO) untuk penyelesaian kasus norma permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) nan diajukan PT Harmas Jalesveva.
Dalam keterbukaan info BEI, BUKA menjelaskan, saat ini Perseroan telah mengusulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai upaya norma lanjutan terhadap Putusan Kasasi No. 2461 K/PDT/2024. Hingga saat ini, permohonan PK tersebut tetap dalam tahap pemeriksaan oleh Mahkamah Agung.
"Perseroan bakal menghormati dan siap menjalankan putusan nan telah berkekuatan norma tetap (inkracht). Namun, kami optimis bahwa Perseroan mempunyai posisi norma nan kuat dan dasar nan jelas untuk menolak permohonan PKPU nan diajukan oleh Harmas," sebagaimana dikutip Rabu, (5/2/2025).
Saat ini proses persidangan teriait permohonann PKPU tersebut diketahui mash melangkah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun sidang keempat dijadwalkan pada tanggal 6 Februari 2025 dengan agenda pembuktian tambahan dari sisi Termohon PKPU ialah Perseroan dan pemeriksaan saksi nan dihadirkan oleh Pemohon PKPU ialah Harmas.
"Perseroan tidak bakal menggunakan dana IPO dalam penyelesaian atas kasus norma ini," ungkapnya.
Sebagai informasi, per Desember 2024, BUKA tercatat telah menggunakan Rp11,99 triliun dari total Rp21,9 triliun biaya IPO nan dihimpun. Dengan begitu, BUKA menyisakan Rp9,33 triliun dari sisa biaya hasil IPO-nya.
Mengingatkan saja, emiten e-commerce Grup Emtek itu telah divonis untuk bayar tukar rugi Rp107 miliar kepada Harmas dalam putusan kasasi untuk kasus perdata. Bukalapak pun menyatakan bakal mengusulkan upaya norma peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Adapun balasan bayar tukar rugi itu merupakan putusan dari gugatan perdata perbuatan melawan norma (PMH) nan diajukan Harmas, pemilik Gedung One Belpark Office.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Trump Picu Perang Dagang, Gimana Nasib Rupiah & Pasar Modal RI?
Next Article Teddy Oetomo Mundur dari Kursi Direktur Bukalapak (BUKA)