Diduga Terlibat Haji Ilegal, 2 Wni Ditangkap Aparat Keamanan Arab Saudi

Sedang Trending 7 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengimbau seluruh penduduk negara Indonesia (WNI) untuk tidak terlibat dalam aktivitas haji non-prosedural. Hal ini disampaikan menyusul penangkapan dua WNI oleh abdi negara keamanan Arab Saudi atas dugaan keterlibatan dalam fasilitasi haji ilegal.

Kedua WNI tersebut berinisial TK (51) asal Tasikmalaya dan AAM (48) asal Bandung Barat. Mereka ditangkap pada 11 Mei 2025 di apartemen kontrakan mereka di area Syauqiyah, Mekkah, berbareng 23 jemaah asal Malaysia nan menggunakan visa kunjungan serta mengantongi kartu haji Nusuk palsu.

"Kami sangat menekankan agar seluruh WNI mematuhi patokan nan bertindak di Arab Saudi, khususnya mengenai penyelenggaraan ibadah haji. Keterlibatan dalam aktivitas haji terlarangan mempunyai akibat norma serius," jelas Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, dikutip dari siaran persnya, Sabtu (17/5/2025).

Kasus ini sekarang ditangani oleh Polsek Al Ka’kiyah dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makkah. Masa penahanan kedua WNI diperpanjang untuk proses investigasi lebih lanjut, sementara 23 jemaah asal Malaysia telah dideportasi dari wilayah Makkah.

Tim Perlindungan Jamaah (Linjam) KJRI Jeddah telah melakukan pendampingan setelah memperoleh akses konsuler. Dalam pertemuan, TK mengaku hanya membantu seorang WN Malaysia berjulukan UH nan disebut sebagai koordinator jemaah.

Kartu Nusuk Palsu

Dia membantah mengetahui keberadaan kartu Nusuk tiruan dan menyatakan hanya membantu logistik. AAM pun menyampaikan bahwa perannya sebatas mengantar jemaah untuk berbelanja.

Kendati begitu, KJRI Jeddah tetap menghormati proses norma nan sedang berjalan dan bakal terus memantau serta memberikan pendampingan sesuai kewenangan. KJRI Jeddah pun meminta WNI tak tergoda dengan tawaran haji non-prosedural.

"Kami ingatkan, jangan tergoda rayuan alias tawaran untuk membantu haji non-prosedural, termasuk penyediaan jasa logistik, penginapan, alias transportasi bagi jemaah visa ziarah. Itu bisa menjerumuskan pada pelanggaran hukum,” tegas Yusron.

Waspada Jemaah Haji Ilegal, KJRI Jeddah Imbau WNI Pahami Modus Penipuan Visa

Pemerintah Arab Saudi tahun ini menindak jemaah haji terlarangan secara tegas dengan mengumumkan sanksi bagi orang nan melanggar peraturan mengenai izin haji, serta bagi mereka nan memfasilitasi pelanggaran tersebut. 

Denda maksimum sebesar SR100.000 alias sekitar Rp447 juta bakal dikenakan kepada mereka nan memfasilitasi visa kunjungan alias memberikan tempat tinggal alias transportasi, bagi mereka nan tinggal melampaui pemisah visa mereka untuk melaksanakan haji secara ilegal.

Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Yusron Ambary mengingatkan masyarakat Indonesia untuk lebih waspada terhadap beragam modus penipuan terkait visa haji.

Ia menekankan pentingnya memahami jenis-jenis visa dan prosedur resmi nan diberlakukan oleh Pemerintah Arab Saudi agar tidak menjadi jemaah haji ilegal.

Menurut Yusron, visa haji reguler dan haji unik tidak bermasalah lantaran keduanya dilaksanakan berasas kuota resmi nan diberikan Pemerintah Arab Saudi dan dikelola sepenuhnya oleh Pemerintah Indonesia.

Selain itu, terdapat pula haji mujamalah, ialah undangan unik dari Kerajaan Arab Saudi kepada perseorangan tertentu, nan seluruh fasilitasnya disiapkan langsung oleh pemerintah Saudi.

Namun, dia mengungkapkan adanya sejumlah visa lain nan sekarang marak diperjualbelikan secara ilegal. Salah satunya adalah visa haji furoda, nan mengharuskan pembelian paket haji melalui aplikasi resmi, namun rentan disalahgunakan untuk meraup keuntungan.

"Haji furoda itu model haji di mana kita mendapatkan undangan visa dari Pemerintah Arab Saudi. Visa baru bisa diterbitkan jika kita membeli paket haji melalui aplikasi khusus," kata Yusron dalam pernyataan resminya. 

Praktik Jual Beli Visa

Lebih serius lagi, Yusron menyoroti praktik jual beli visa haji dakhili, nan semestinya hanya diperuntukkan bagi penduduk negara alias masyarakat tetap Arab Saudi.

Dalam prakteknya, ada pihak-pihak nan mengusulkan izin tinggal sementara (Iqamah) untuk mendapatkan kewenangan membeli paket haji. Namun, banyak kasus menunjukkan sponsor nan terlibat justru bermasalah, sehingga mengakibatkan jemaah Indonesia kudu dideportasi lantaran tidak dapat memenuhi prosedur kepulangan nan sah.

"Masalahnya dalam praktiknya, ada beberapa sponsor nan kemudian manifestasi. Kasus tahun lalu, beberapa penduduk kita bermasalah hingga kudu pulang melalui deportasi," ungkap Yusron.

Ia juga mengingatkan soal penjualan visa pekerja musiman. Visa ini diberikan kepada tenaga kerja sementara nan direkrut oleh perusahaan pelayan haji di Arab Saudi.

Meski memegang visa tersebut, pemegangnya tidak mempunyai izin untuk melaksanakan ibadah haji.

Namun, banyak nan memperjualbelikan visa ini kepada masyarakat umum, nan kemudian mencoba masuk ke Arafah tanpa mengenakan ihram, sehingga melanggar patokan resmi.

Selengkapnya